Bupati Kuningan Sidak Pembukaan Lahan di Lereng Ciremai, Proyek Dihentikan Sementara

Bupati Kuningan meninjau bukaan lahan di lereng Gunung Ciremai bersama pejabat daerah
Bupati Kuningan Dian Rahmat Yanuar meninjau langsung lokasi pembukaan lahan di lereng Gunung Ciremai, Jumat (5/12/2025)

CIREBON – Bupati Kuningan H. Dian Rahmat Yanuar turun langsung meninjau lokasi dugaan pembukaan lahan di kawasan lereng Gunung Ciremai pada Jumat (5/12/2025). Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) itu dibagikan melalui akun Instagram resminya dalam video berdurasi tiga menit. Sidak ini menjadi respons cepat pemerintah daerah terhadap isu pembukaan jalan yang ramai diberitakan.

Dalam video tersebut, Bupati Dian tampak didampingi Sekda Kuningan U. Mauludin, Kepala Dinas PUTR Putu Bagiasna, Asda I Toni Kusumanto, serta Kepala DLH Kuningan Usep Sumirat. Rombongan memeriksa sejumlah titik bukaan lahan dan menanyakan detail pengerjaan yang sedang berlangsung.

Bupati memulai sidak dengan memastikan panjang jalan yang dibuka serta jenis tanaman rehabilitasi yang telah ditanam. Salah satu pelaksana kegiatan melaporkan bahwa sekitar 2.147 pohon telah ditanam, sementara 7.800 pohon lainnya masih menunggu proses penanaman. Pohon yang digunakan antara lain pinus, damar, beringin, dan beberapa jenis lainnya.

Namun, Bupati Dian menekankan pentingnya penggunaan pohon endemis Ciremai demi menjaga keseimbangan ekologis kawasan tersebut.

“Penanaman memang ada, tetapi harus direhabilitasi dengan pohon-pohon endemis. Dan alat berat yang ada di lokasi saya minta ditarik dulu,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUTR Kuningan Putu Bagiasna mengingatkan bahwa pembangunan tematik edukasi dan pengembangan desa harus tetap memperhatikan kelestarian alam. Ia meminta agar perluasan lahan dihentikan sementara.

“Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi tidak boleh merusak lingkungan. Perluasan lahan ini harus dihentikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Kepala DLH Kuningan, Usep Sumirat, juga menyoroti masalah perizinan. Ia menyebut dokumen lingkungan belum lengkap meski aktivitas cut and fill telah dilakukan.

“Dari sisi lingkungan hidup, dokumennya belum lengkap. Idealnya cut and fill dihentikan dulu sambil mengurus dokumen resminya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini berpotensi wajib AMDAL, yang kewenangannya mungkin berada di tingkat provinsi atau pusat.

Sidak kali ini juga menyisakan catatan menarik. Sebelumnya beredar informasi bahwa Bupati akan masuk melalui jalur Desa Pajambon, Kecamatan Kramatmulya, sehingga sejumlah wartawan menunggu di titik tersebut. Namun, Bupati ternyata memilih jalur kawasan Arunika sehingga proses sidak tidak terpantau langsung oleh media.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *