KPU Sumenep Batasi Jumlah Pendukung Paslon di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep tengah mempersiapkan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 dengan aturan pembatasan pendukung di area acara demi menjaga keamanan dan ketertiban

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, menetapkan aturan tegas terkait pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. KPU membatasi jumlah massa pendukung yang boleh masuk ke area pengundian, dengan maksimal 25 orang dari masing-masing pasangan calon (paslon).

Menurut Muhlis, salah satu Komisioner KPU Sumenep, kebijakan ini diberlakukan untuk mempertimbangkan kapasitas tempat dan menjaga keamanan.

“Kami memberikan jatah 25 orang untuk setiap paslon agar situasi lebih terkendali. Totalnya akan ada 50 orang pendukung di dalam area pengundian,” jelas Muhlis, Senin (23/9/2024).

Meskipun pendukung boleh hadir di lokasi, mereka yang melebihi kuota tidak akan diizinkan masuk dan akan diminta untuk menunggu di luar pagar Kantor KPU.

“Kami akan memberikan id card kepada undangan yang berhak masuk ke area pengundian,” tegasnya.

Pengundian nomor urut sendiri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 September 2024, pukul 12.30 WIB. Dua pasangan calon yang akan mengikuti proses ini adalah Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim (Faham) dan KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam (Final). Kedua paslon telah dikonfirmasi hadir secara langsung untuk mengikuti acara.

Muhlis menjelaskan, proses pengundian akan dilakukan dalam dua tahap.

“Pertama, akan diundi siapa yang mengambil nomor urut lebih dahulu, kemudian dilakukan pengundian nomor urutnya,” katanya.

Untuk memastikan keamanan acara, KPU Sumenep telah bekerja sama dengan Polres Sumenep.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperketat pengamanan selama acara berlangsung,” tambah Muhlis.

Sebagai informasi, pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November mendatang, sesuai dengan jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon