JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan pengawasan terhadap anggota kepolisian akan diperketat selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memastikan penindakan pelanggaran lalu lintas berlangsung secara profesional dan transparan.
Dadang mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) turut dilibatkan untuk mengawasi perilaku personel yang bertugas di lapangan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah adanya anggota yang memanfaatkan operasi untuk melakukan pelanggaran.
“Terkait dengan masalah anggota, yang mungkin nanti memanfaatkan momen ini melakukan pelanggaran, tentu kita akan melakukan pengawasan yang ketat kepada anggota itu termasuk menempatkan Propam yang ada di situ,” kata Dadang kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian selama operasi berlangsung. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Dadang menilai partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan kinerja aparat. Masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia, termasuk nomor WhatsApp pengaduan, untuk menyampaikan laporan.
“Masyarakat juga boleh mengadu. Masyarakat boleh mengadu, kepada nomor-nomor WA komplain dan lain sebagainya. Jadi kontrol sosial dari masyarakat tuh sangat diharapkan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) serta penindakan manual untuk pelanggaran tertentu.
Meski demikian, Dadang menekankan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Petugas diharapkan mengedepankan teguran dan edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Untuk menjamin transparansi, setiap tindakan kepolisian, baik berupa teguran maupun penindakan hukum, diwajibkan disertai dokumentasi video. Rekaman dapat berasal dari kamera yang terpasang pada tubuh petugas atau bodycam maupun kamera ponsel.
“Mewajibkan dokumentasi video, jadi setiap tindakan atau penindakan kepolisian, baik itu secara teguran, harus dilakukan dengan menggunakan video, baik itu melalui bodycam atau rekaman HP. Di sini petugas menggunakannya sebagai bahan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi,” kata Dadang.
Selain kewajiban dokumentasi, penindakan manual juga akan dibatasi kepada petugas yang telah mendapatkan penunjukan dan memenuhi persyaratan tertentu. Langkah tersebut bertujuan memastikan penegakan hukum dilakukan secara selektif dan tidak berdasarkan keputusan sepihak anggota di lapangan.
Dadang meminta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatur penugasan personel yang berwenang melakukan penindakan konvensional. Petugas yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan, termasuk aspek kompetensi, sertifikasi, dan integritas.
“Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja, supaya benar-benar selektif. Perwira yang sudah ditunjuk. Nanti ditunjuk. Ada sertifikasinya, secara integritas juga ini. Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan,” imbuhnya.
Operasi Patuh Jaya 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut.
Mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan, operasi ini diarahkan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran penindakan petugas selama Operasi Patuh Jaya 2026. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Petugas juga menyasar pelanggaran rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, serta kendaraan dengan muatan berlebih.
Melalui operasi ini, Polda Metro Jaya berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Pengawasan terhadap anggota kepolisian juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.














