Polda Bali Gelar Operasi Patuh Agung 2026 hingga 8 November

Avatar of Ahmad Syafiih
Operasi Patuh Agung 2026 Polda Bali untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas hingga 8 November
Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. Yong Ferrydjon

DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali menggelar Operasi Patuh Agung 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini difokuskan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. Yong Ferrydjon mengatakan, operasi tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan di Pulau Dewata.

Kerjasama Media

Menurutnya, keselamatan berlalu lintas perlu menjadi kebiasaan bersama agar risiko kecelakaan dan tingkat fatalitas korban dapat ditekan.

Pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2026 menjadi perhatian serius setelah jumlah kecelakaan lalu lintas di Bali mengalami peningkatan sepanjang Januari hingga September 2026.

Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Bali, terdapat 7.393 kasus kecelakaan selama periode tersebut. Angka ini naik sekitar 26 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, yang mencatat 5.879 kasus.

Peningkatan kecelakaan tersebut juga diikuti bertambahnya jumlah korban meninggal dunia dan korban luka ringan.

Jumlah korban meninggal dunia meningkat dari 404 orang pada Januari–September 2025 menjadi 415 orang pada periode yang sama tahun 2026. Sementara itu, korban luka ringan bertambah dari 7.572 orang menjadi 9.581 orang.

Di sisi lain, jumlah korban luka berat mengalami penurunan dari 66 orang menjadi 52 orang.

Kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas juga meningkat, dari sekitar Rp7,33 miliar menjadi Rp7,57 miliar.

Data tersebut menjadi salah satu dasar penguatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung.

Dalam Operasi Patuh Agung 2026, Polda Bali mengerahkan sebanyak 1.055 personel. Jumlah tersebut terdiri atas 262 personel dari Polda Bali dan 793 personel dari jajaran kepolisian resor di seluruh wilayah hukum Polda Bali.

Pengawasan dan penindakan dilakukan di berbagai wilayah dengan tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi. Sejumlah daerah yang menjadi perhatian meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan, seperti Canggu, Sanur, Kuta, dan Ubud, juga menjadi fokus pengawasan.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat dan pariwisata tinggi.

Polda Bali juga memberikan perhatian terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing (WNA), mengingat Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional.

Ferrydjon menegaskan bahwa penegakan aturan harus berjalan seiring dengan keteladanan masyarakat. Kepatuhan berlalu lintas tidak hanya ditujukan kepada wisatawan asing, tetapi juga harus diterapkan oleh masyarakat lokal.

Untuk mendukung upaya tersebut, penanganan pelanggaran oleh wisatawan asing akan mengedepankan penegakan aturan dan langkah pencegahan.

Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi penyewaan kendaraan dan konsulat, juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wisatawan terhadap peraturan lalu lintas di Bali.

Selain pemeriksaan langsung di lapangan, Ditlantas Polda Bali mengoptimalkan pemantauan arus kendaraan melalui kamera pengawas atau CCTV.

Pemantauan ini memungkinkan petugas mengetahui titik-titik kemacetan dan segera mengerahkan tim pengurai untuk membantu melancarkan arus lalu lintas.

Polda Bali juga memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendukung penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam materi operasi, jumlah pelanggaran yang tercatat melalui ETLE meningkat sekitar 28 persen pada 2026.

Surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai alamat yang tercatat dalam sistem registrasi kendaraan.

Sementara itu, penerapan digitalisasi surat izin mengemudi (SIM) di Bali masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Untuk memperkuat penanganan persoalan lalu lintas, Polda Bali berencana menggelar diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD).

Forum tersebut akan melibatkan pakar, pemangku kepentingan, dan berbagai unsur masyarakat guna membahas permasalahan ketertiban lalu lintas serta menghimpun masukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan aturan.

Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam menentukan langkah penanganan pelanggaran dan meningkatkan keselamatan berkendara di Bali.

Polda Bali mengimbau masyarakat maupun wisatawan agar selalu mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan kehati-hatian saat berkendara.

Melalui Operasi Patuh Agung 2026, kepolisian berharap kesadaran berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan keamanan pengguna jalan di Bali semakin terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *