Hukrim  

Polsek Kangean Ungkap Kasus Sabu 0,72 Gram di Arjasa Sumenep

Avatar of Falih Media
Barang bukti berupa paket berisi kristal yang diduga sabu dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Polsek Kangean di Arjasa, Sumenep
Polsek Kangean mengamankan barang bukti dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Sumenep (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Kamis (22/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (47), warga Desa Paseraman, yang diduga menitipkan paket untuk dikirim ke wilayah Kecamatan Kangayan.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB di pangkalan taksi di sebelah utara Lapangan Arjasa, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Saat itu, seorang sopir taksi berinisial M menerima titipan paket dari MN untuk dikirim ke Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, melalui jalur laut.

Kerjasama Media

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, sopir taksi tersebut mengaku tidak mengetahui isi paket yang dititipkan kepadanya. Tidak lama kemudian, seorang anggota Polsek Kangean mendatangi lokasi dan menanyakan barang yang dibawa sopir tersebut.

Petugas selanjutnya memeriksa paket dan menemukan sebuah bungkus rokok berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 0,72 gram.

Selain itu, polisi turut menemukan 17 plastik klip kosong serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan paket tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kangean untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama sejumlah personel mengamankan MN. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/X/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mencantumkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan ketentuan hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak terkait, serta melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik. Tahapan penyidikan lainnya juga akan dilaksanakan sebelum penanganan perkara direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep sesuai prosedur.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima atau mengirimkan paket titipan, terutama apabila tidak mengetahui isi maupun identitas pengirimnya. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (Humas Polresta Sumenep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *