SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah mengenakan pakaian santri pada 19–22 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026 sekaligus menghormati jasa para santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah ingin menanamkan nilai-nilai perjuangan, kesederhanaan, kedisiplinan, dan pengabdian yang menjadi bagian dari tradisi santri.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan berpakaian santri merupakan bentuk penghormatan terhadap kontribusi santri dan ulama yang memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa.
Menurutnya, peringatan Hari Santri Nasional tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat nilai keagamaan dan semangat kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan pemerintahan.
“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Achmad Fauzi, Minggu (18/10/2026).
Ini Ketentuan Pakaian Santri bagi ASN Sumenep
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Sumenep menetapkan ketentuan pakaian santri yang harus dikenakan pegawai laki-laki dan perempuan selama periode 19–22 Oktober 2026.
Bagi pegawai laki-laki, pakaian yang diwajibkan terdiri atas:
Sarung.
Baju muslim berwarna putih dengan lengan panjang.
Peci berwarna hitam.
Sementara itu, bagi pegawai perempuan, ketentuan pakaiannya meliputi:
Bawahan sarong bine’.
Baju kurung polos berwarna putih.
Kerudung atau burgu’ berwarna putih.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan suasana peringatan Hari Santri Nasional di lingkungan pemerintahan sekaligus mengenalkan kekhasan busana santri kepada masyarakat.
Pemkab Sumenep memandang penggunaan pakaian santri bukan sekadar simbol formalitas. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengingatkan aparatur pemerintah tentang pentingnya nilai kejujuran, kesederhanaan, kebersamaan, dan semangat melayani masyarakat.
Satpol PP, BPBD, dan Petugas Kesehatan Dikecualikan
Meski berlaku bagi ASN dan pegawai non-ASN, kebijakan berpakaian santri tersebut memiliki pengecualian bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus.
Pengecualian ini diberikan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kebutuhan pakaian dinas sesuai bidang pekerjaan masing-masing.
“Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Achmad Fauzi.
Dengan demikian, pegawai pada instansi dan unit pelayanan tersebut tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku selama menjalankan tugasnya.
Upacara Hari Santri Digelar 22 Oktober 2026
Selain menerapkan kebijakan berpakaian santri, Pemkab Sumenep juga akan menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Santri Nasional 2026.
Upacara dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tema tersebut menjadi ajakan untuk memperkuat kontribusi santri dalam pembangunan bangsa sekaligus menjaga nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.
Bupati Achmad Fauzi berharap kebijakan berpakaian santri dapat menginspirasi seluruh aparatur pemerintah untuk menerapkan nilai-nilai positif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Kami mengharapkan melalui kebijakan berpakaian santri ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Pemkab Sumenep berharap peringatan Hari Santri Nasional tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga memperkuat komitmen aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.















