SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (16/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AM (43) dan ISA (31) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 19.20 WIB di teras sebuah rumah milik warga berinisial A, yang berada di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AM, warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram.
Dengan demikian, total berat barang yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 1,75 gram.
Polisi Temukan Dua Paket Diduga Sabu di Dekat AM
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, dua paket yang diduga berisi sabu tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM. Barang tersebut dibungkus menggunakan sobekan tisu berwarna putih.
Dari hasil pemeriksaan awal, AM diduga memperoleh barang tersebut melalui perantara pria berinisial ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Sumenep kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
ISA Diamankan di Area Parkir RSI Garam Kalianget
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam yang berada dalam penguasaan ISA.
Sementara itu, dari AM, petugas mengamankan dua paket yang diduga berisi sabu, sobekan tisu putih yang digunakan untuk membungkus barang tersebut, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik Lakukan Pemeriksaan dan Uji Laboratorium
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Satresnarkoba Polresta Sumenep akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak yang diamankan, serta mengirimkan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain itu, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan guna mendalami kasus tersebut.
Polresta Sumenep Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Narkoba
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan kesehatan.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
Catatan redaksi: Kedua pria tersebut masih berstatus sebagai pihak yang diamankan dalam proses penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.















