BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan mengalihkan kegiatan belajar-mengajar ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan di bawah naungan pemerintah daerah, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyampaikan bahwa pengalihan pembelajaran dilakukan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan asap.
Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (18/10/2026), Sulaiman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dituangkan melalui surat edaran yang mengatur pelaksanaan pembelajaran daring di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
PJJ Diberlakukan hingga Kondisi Udara Dievaluasi
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh mulai berlaku sejak kebijakan ditetapkan. Namun, pemerintah daerah belum menetapkan batas akhir penerapan sistem tersebut karena pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan kualitas udara.
Pemulihan kondisi lingkungan menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum kegiatan belajar-mengajar tatap muka kembali dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan tersebut, kabut asap tipis hingga sedang terdeteksi di wilayah Aceh selama beberapa hari terakhir. Asap yang menyelimuti Banda Aceh disebut berasal dari kebakaran hutan di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Untuk mengatur pelaksanaan kebijakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 421.7/A4/4861/2026. Aturan tersebut memuat petunjuk teknis pembelajaran jarak jauh bagi sekolah formal maupun lembaga pendidikan nonformal, termasuk SPNF dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 500/01455 Tahun 2026 mengenai kewaspadaan terhadap dampak kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Sekolah Diminta Menyesuaikan Pembelajaran Daring
Pemkot Banda Aceh meminta kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan menyusun metode pembelajaran daring yang fleksibel, tetapi tetap memperhatikan pencapaian materi pelajaran.
Penyesuaian diperlukan agar proses pendidikan tetap berlangsung meskipun siswa tidak mengikuti kegiatan belajar secara langsung di sekolah.
Sulaiman menegaskan bahwa pelaksanaan PJJ perlu mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masing-masing peserta didik, termasuk ketersediaan perangkat digital yang digunakan untuk mengikuti pembelajaran.
Dengan demikian, sekolah diharapkan dapat menyesuaikan metode penyampaian materi agar siswa tetap memperoleh hak pendidikan selama kebijakan darurat berlangsung.
Orang Tua Diminta Dampingi Anak Selama Kabut Asap
Selain mengatur proses belajar, pemerintah daerah mengimbau pihak sekolah menjaga komunikasi dengan orang tua atau wali murid. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan belajar di rumah berjalan dengan baik.
Keluarga juga diminta mendampingi anak-anak dan membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik. Langkah ini bertujuan mengurangi paparan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan pernapasan.
Pengalihan pembelajaran menjadi salah satu upaya perlindungan bagi siswa dan tenaga pendidik di tengah kondisi udara yang memburuk. Pemerintah daerah akan mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kebutuhan pendidikan.















