Dana Cadangan Pilkada Sumenep 2029 Diusulkan Rp75 Miliar

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyampaikan jawaban Raperda dana cadangan Pilkada Sumenep 2029
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sumenep 2029 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumenep, Jumat (16/10/2026).

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep merencanakan pembentukan dana cadangan sebesar Rp75 miliar untuk mendukung pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2029. Anggaran tersebut direncanakan dialokasikan secara bertahap, yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.

Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, saat menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029.

Kerjasama Media

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Jumat (16/10/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, alim ulama, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta wartawan.

Dalam penyampaiannya, KH. Imam Hasyim mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tujuh fraksi DPRD Sumenep yang telah memberikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut.

Ketujuh fraksi itu meliputi Fraksi PPP, PDI Perjuangan, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, serta Fraksi Gerindra-PKS.

Menurutnya, berbagai masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah untuk menyempurnakan pembahasan Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada 2029.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan bertujuan mempersiapkan pembiayaan pemilihan kepala daerah yang kebutuhan anggarannya tidak dapat dibebankan hanya dalam satu tahun anggaran.

“Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, perencanaan anggaran secara bertahap diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas keuangan sekaligus memastikan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada terpenuhi.

Pemkab Sumenep juga berkomitmen agar pengelolaan dana cadangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan dana cadangan Pilkada tidak hanya berkaitan dengan kesiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tetapi juga dengan kemampuan pemerintah daerah menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KH. Imam Hasyim menekankan bahwa penyediaan anggaran Pilkada harus tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan serta pelayanan dasar bagi masyarakat.

Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan bahwa pembiayaan pemilihan kepala daerah tidak mengganggu program prioritas yang telah direncanakan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Menjaga keseimbangan fiskal yang tidak mengganggu prioritas lainnya, seperti pemenuhan pembiayaan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” tegasnya.

Dengan perencanaan yang matang, pemerintah berharap kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 dapat dipenuhi tanpa mengurangi kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam jawaban pemerintah, sumber pembentukan dana cadangan juga dijelaskan dengan mengacu pada Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, dengan pengecualian Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, serta penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Dana yang telah disisihkan nantinya ditempatkan dalam rekening tersendiri pada Rekening Kas Umum Daerah.

Penggunaannya juga dibatasi sesuai tujuan pembentukan dana cadangan, yakni untuk membiayai kebutuhan pada tahap persiapan dan tahap pelaksanaan Pilkada berdasarkan tahapan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan pembatasan tersebut, dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukannya.

Pemkab Sumenep memproyeksikan kebutuhan dana cadangan Pilkada 2029 sebesar Rp75 miliar. Jumlah tersebut direncanakan dikumpulkan melalui alokasi anggaran selama dua tahun.

Rinciannya, Rp25 miliar dialokasikan pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.

Perhitungan tersebut mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang mencapai sekitar Rp104 miliar, dengan komponen pembiayaan antara lain untuk penyelenggara pemilihan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta kebutuhan pengamanan.

Pemerintah daerah juga mengantisipasi kemungkinan adanya kebutuhan anggaran tambahan apabila dana cadangan yang tersedia belum mencukupi seluruh pembiayaan Pilkada.

“Dalam hal tersebut terdapat kekurangan kebutuhan pendanaan yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, kekurangan dialokasikan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan pembiayaan yang belum tercakup dalam dana cadangan dapat dianggarkan melalui APBD pada tahun anggaran terkait, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menjelaskan sumber dan besaran dana cadangan, pemerintah daerah juga memaparkan mekanisme penggunaannya.

Pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan rencana penggunaan dana sesuai peruntukannya.

Apabila dana yang telah dipindahkan belum digunakan sesuai tujuan pembentukannya, dana tersebut dapat dipindahbukukan kembali mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pengaturan ini diharapkan dapat menjaga tertib administrasi serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

Pada akhir penyampaian jawaban, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan Raperda dana cadangan Pilkada 2029.

Pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam merencanakan kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah secara terukur, dengan tetap memperhatikan kesinambungan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Sumenep.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *