SURABAYA – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penggelapan 185 ton gula senilai sekitar Rp3 miliar dari tiga pabrik gula di Jawa Timur. Dalam perkara ini, para pelaku diduga memanipulasi nomor kontak pengemudi untuk mengalihkan pengiriman ke lokasi berbeda dari tujuan semula.
Gula yang seharusnya dikirim ke Bandung dan Sukabumi diduga dialihkan ke sejumlah wilayah, di antaranya Bogor, Sidoarjo, Magetan, dan Madiun. Polisi menyebut modus tersebut dilakukan dengan menyamar sebagai sopir atau pihak yang berwenang mengatur pengiriman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa para pelaku diduga memanipulasi komunikasi antara pengemudi, pemilik barang, dan pihak penerima. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut nomor kontak sopir asli diganti dengan nomor virtual sehingga pemilik barang dapat terkecoh saat berkomunikasi.
Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Jumat (16/10/2026).
Tiga Pabrik Gula Diduga Menjadi Sasaran
Penyidik mengungkap tiga kasus dengan pola serupa yang melibatkan Pabrik Gula Semboro di Jember, PG Jatiroto di Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kediri. Total muatan yang diduga digelapkan dari ketiga lokasi tersebut mencapai 185 ton.
1. Sebanyak 110 Ton Gula dari PG Semboro
Kasus pertama berkaitan dengan pengiriman 110 ton gula dari Pabrik Gula Semboro, Jember, pada 27–28 September 2026.
Menurut keterangan polisi, tersangka berinisial RK diduga mencari informasi mengenai muatan gula melalui grup Facebook yang digunakan komunitas sopir dan pelaku usaha logistik. RK kemudian disebut menyewa truk melalui aplikasi Link.id.
Dalam perjalanan pengiriman, alamat tujuan diduga dialihkan ke kawasan Gunung Putri, Bogor. Sementara itu, tersangka berinisial RBI diduga berperan menyediakan nomor virtual dan mencari pembeli gula di Sidoarjo.
2. Sebanyak 35 Ton Gula dari PG Jatiroto
Kasus kedua terjadi pada 28 September 2026 dan melibatkan 35 ton gula dari PG Jatiroto, Lumajang. Muatan yang semestinya dikirim ke Bandung itu diduga dialihkan ke wilayah Candi, Sidoarjo.
Polisi menyebut tersangka berinisial DNG diduga menyamar sebagai pemilik delivery order (DO), sedangkan tersangka YYG berperan sebagai sopir. Penyamaran tersebut diduga digunakan untuk mengubah tujuan pengiriman.
3. Sebanyak 40 Ton Gula dari PG Ngadirejo
Kasus ketiga melibatkan 40 ton gula dari PG Ngadirejo, Kediri, dalam rentang 28 September hingga 2 Oktober 2026.
Menurut keterangan kepolisian, gula yang seharusnya dikirim ke Sukabumi diduga dialihkan dan dijual di Magetan serta Madiun. Nilai penjualan muatan tersebut disebut mencapai Rp679 juta. Sebagian gula lainnya dilaporkan dijual secara eceran di Tulungagung.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan pola pengalihan muatan yang diduga memanfaatkan manipulasi identitas dan komunikasi dalam proses distribusi barang.
Empat Tersangka Ditangkap, Polisi Buru Pihak Lain
Polda Jatim menyatakan telah menangkap empat tersangka dalam pengungkapan perkara ini. Namun, penyidik masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai perantara atau penadah dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menelusuri aliran uang hasil penjualan gula serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga membeli barang tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, sopir asli tidak mengetahui dugaan penggelapan itu karena mereka disebut hanya menjalankan instruksi yang diyakini berasal dari pemilik barang atau pihak berwenang.
Barang bukti yang disebut telah diamankan meliputi satu unit mobil pikap Gran Max, sejumlah telepon seluler, dan sisa uang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Identitas lengkap para tersangka, perkembangan pengejaran terhadap pihak yang masuk DPO, serta rincian pemulihan kerugian belum diuraikan lebih lanjut dalam informasi yang tersedia.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan menelusuri keseluruhan aliran dana. Status para tersangka tetap harus dipahami dalam kerangka proses hukum yang berjalan dan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan penyedia jasa logistik karena dugaan pengalihan muatan dilakukan melalui manipulasi komunikasi, bukan semata-mata pengambilalihan kendaraan di jalan.
Untuk mengurangi risiko serupa, perusahaan dapat memperkuat verifikasi identitas sopir, mencocokkan dokumen pengiriman, dan melakukan konfirmasi melalui saluran resmi setiap kali ada perubahan alamat tujuan. Pelacakan kendaraan dan verifikasi berlapis juga dapat membantu mendeteksi penyimpangan dalam proses distribusi.















