Sidang Paripurna DPRD Pamekasan Kembali Ditunda, Kuorum Tak Terpenuhi

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur usai sidang paripurna yang ditunda karena kuorum tidak terpenuhi
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyampaikan keterangan usai sidang paripurna yang kembali ditunda karena kuorum tidak terpenuhi, Rabu (2/9/2026).

PAMEKASAN – DPRD Kabupaten Pamekasan kembali menunda sidang paripurna dengan agenda penetapan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (2/9/2026).

Sidang tersebut tidak dapat melanjutkan agenda karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota DPRD Pamekasan, tercatat 28 anggota hadir, sedangkan 17 anggota lainnya tidak menghadiri sidang dan tidak membubuhkan tanda tangan dalam daftar kehadiran.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran anggota dalam rapat paripurna tersebut. Ia menilai anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menghadiri agenda kelembagaan karena menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

“Kalau tidak kuorum begini kan harus berpikir mana yang mementingkan kepentingan rakyat, mana yang mementingkan kepentingan dirinya. Andai kata tadi kuorum itu terpenuhi maka insya Allah itu adalah betul-betul mementingkan kepentingan rakyat,” ujar Ali Masykur seusai sidang.

Ali juga mengingatkan anggota DPRD bahwa negara memberikan berbagai fasilitas untuk menunjang pelaksanaan tugas kedewanan.

“Kita hadir di sini kan difasilitasi negara, dibayar negara, dibelikan air rakyat, diberikan jajan. Jadi yang tidak hadir itu lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat,” katanya.

Saat wartawan menanyakan istilah “pengkhianat rakyat” yang muncul terkait ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD, Ali menegaskan bahwa istilah tersebut bukan berasal dari dirinya.

“Itu bahasa media loh ya, bukan bahasa saya,” tegasnya.

Ali Masykur Sebut Tak Ada Konflik Internal

Ali memastikan tidak ada persoalan internal, kelembagaan, maupun pribadi yang menyebabkan sidang paripurna kembali gagal mencapai kuorum.

Menurut dia, DPRD Pamekasan juga pernah menghadapi kondisi serupa dalam sejumlah rapat internal maupun rapat paripurna sebelumnya.

“Kalau secara internal, secara kelembagaan, secara pribadi no problem. Tidak ada masalah, tidak pernah ada masalah,” ujarnya.

Mengenai langkah berikutnya, Ali menjelaskan bahwa DPRD memiliki batas waktu untuk kembali menggelar sidang sesuai Pasal 133 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019.

Aturan tersebut memberikan waktu penundaan paling lama 3×24 jam. Jika sampai batas waktu tersebut jumlah anggota tetap tidak memenuhi kuorum, pemerintah daerah dapat menetapkan pertanggungjawaban APBD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.

Jadwal DPRD Pamekasan Berpotensi Bergeser

Kegagalan sidang mencapai kuorum juga berpotensi mengganggu agenda DPRD Pamekasan berikutnya.

Ali mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD sebelumnya telah menyusun jadwal kegiatan mulai 1 September hingga 1 Oktober 2026. Kondisi tersebut membuat DPRD harus menyesuaikan kembali sejumlah agenda.

“Dampaknya adalah menghambat rapat-rapat paripurna berikutnya. Jadwal Bamus dari tanggal 1 September sampai tanggal 1 Oktober sudah tersusun dan harus di-reschedule,” jelas Ali.

Dalam sidang tersebut, DPRD juga menerima surat pemberitahuan dari Wakil Bupati Pamekasan mengenai ketidakhadirannya. Ali menyebut Wakil Bupati berhalangan hadir karena mengalami gangguan kesehatan dan tengah berada di Surabaya.

Sementara itu, data kehadiran yang disampaikan DPRD mencatat anggota dari sejumlah fraksi hadir dalam sidang. Fraksi PPP mengirimkan dua anggota, PKB tiga anggota, Demokrat tujuh anggota, NasDem satu anggota, Gelora Perjuangan tiga anggota, dan Karya Amanat dua anggota.
Fraksi Bulan Bintang dan PKS juga tercatat hadir seluruh anggotanya. Namun, data tersebut perlu disesuaikan kembali dengan jumlah keseluruhan anggota yang hadir karena terdapat perbedaan angka dalam penyampaian data kehadiran.

Sidang akhirnya tidak dapat melanjutkan agenda penetapan pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun Anggaran 2025 karena DPRD belum mencapai jumlah kuorum yang dipersyaratkan.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *