JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menampilkan tumpukan uang bernilai triliunan rupiah di kompleks kantornya pada Jumat (10/4/2026). Lembaga ini menyiapkan uang tersebut untuk diserahkan ke kas negara dalam agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyaksikan langsung proses penyerahan tersebut.
Petugas Kejagung menyusun uang pecahan Rp100.000 dalam bentuk balok besar yang ditumpuk rapi hingga menyerupai dinding memanjang. Tumpukan itu mencapai tinggi sekitar tiga meter atau melebihi tinggi orang dewasa. Warna merah dari uang kertas mendominasi tampilan, berpadu dengan garis putih dari pita pengikat bundelan.
Di bagian tengah, panitia memasang papan bertuliskan nominal lebih dari Rp11,4 triliun. Namun, pihak Kejagung belum memastikan apakah seluruh jumlah tersebut ditampilkan secara fisik di lokasi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memimpin langsung penyerahan dana hasil pemulihan keuangan negara itu. Total uang yang diserahkan mencapai Rp11.420.104.815.858 dan langsung masuk ke kas negara.
Rincian dana tersebut meliputi:
Denda administratif kehutanan: Rp7,23 triliun
PNBP dari penanganan korupsi: Rp1,96 triliun
Setoran pajak Januari–April 2026: Rp967,7 miliar
Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar
Denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun
Selain menyerahkan dana, Satgas PKH juga mempercepat pemulihan kawasan hutan. Sejak Februari 2025, satgas berhasil mengambil alih kembali lahan hutan seluas 5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit dan 10.257 hektare dari sektor pertambangan.
Pada tahap VI, pemerintah menyerahkan kembali sebagian kawasan hutan seluas 254.780 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan tersebut mencakup wilayah di Ketapang (Kalimantan Barat), Subulussalam (Aceh), dan Gunung Halimun Salak (Jawa Barat).
Pemerintah juga mengalihkan lahan seluas 30.543 hektare melalui Kementerian Keuangan ke BPI Danantara, lalu menugaskannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan lebih lanjut.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara sekaligus menata ulang penguasaan kawasan hutan secara berkelanjutan














