PAMEKASAN – Proses hukum kasus pembacokan maut yang terjadi di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, terus berlanjut di meja hijau. Tiga terdakwa lain, yakni Rendi Andika, Agus Salim, dan Iwan Susanto, dijadwalkan memberikan kesaksian silang dalam sidang terdakwa utama Sahur, Selasa (6/1/2026).
Penasihat hukum Sahur, Lukman Hakim, menilai kesaksian tersebut sangat menentukan untuk mengungkap kronologi peristiwa secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa terdapat dugaan penyerangan lebih dulu terhadap kliennya serta orang tua Sahur sebelum insiden berdarah yang menewaskan Muhalli terjadi.
Menurut Lukman, beberapa jam sebelum pembacokan, korban diduga menyerang Sahur lebih dahulu, bahkan disebut sempat mencoba melukainya. Fakta tersebut, kata dia, penting untuk diungkap agar majelis hakim memperoleh gambaran peristiwa yang seimbang dan objektif.
“Seluruh rangkaian kejadian harus dibuka di persidangan agar perkara ini dipahami secara utuh,” ujar Lukman.
Selain itu, Lukman membantah isu perselingkuhan yang selama ini dikaitkan dengan Sahur. Ia menegaskan bahwa Sahur bukan sosok yang dituding sebagai selingkuhan kerabat korban. Namun, tuduhan tersebut disebut memicu konflik yang berujung pada pembunuhan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Erwan Susiyanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara para terdakwa dilakukan secara terpisah. Meski demikian, dalam tahap pembuktian, para terdakwa tetap akan dihadirkan sebagai saksi.
“Kita lihat saja nanti dalam agenda pembuktian di persidangan,” kata Erwan.
Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan saksi dari unsur kepolisian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan pada 23 Desember 2025.
Diketahui, peristiwa pembacokan terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian bermula saat Sahur berboncengan dengan saksi Berdi. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba melakukan penyerangan. Keduanya berhasil melarikan diri dari lokasi.
Tak berselang lama, Sahur kemudian mengajak tiga terdakwa lain mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Dalam peristiwa tersebut, Muhalli meninggal dunia akibat sabetan celurit yang dibawa Sahur.














