BANGKALAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang sebelumnya ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Lombang Daya, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Petugas Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial MH (24) tidak lama setelah kejadian berlangsung.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa pelaku merupakan anak tiri korban yang berinisial ABF (30). Ia menyebut, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa sakit hati.
“Tersangka merasa tersinggung dan emosi karena menduga ibu tirinya berselingkuh dengan pria lain,” ujar Hafid, Jumat (24/4/2026).
Hafid mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban berada di pinggir jalan bersama seorang pria berinisial MS dan kakaknya, SH, sambil menunggu bus.
Pelaku kemudian datang dari arah belakang sambil membawa celurit. Ia langsung mengejar ketiganya dan menyerang korban.
“Dua orang yang bersama korban berhasil menyelamatkan diri, sementara korban tertinggal dan menjadi sasaran serangan hingga meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain boneka Pikachu, pakaian korban, serta sebilah celurit yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, MH telah menjalani penahanan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 ayat 1 KUHP subsider Pasal 458 ayat 1 terkait dugaan pembunuhan berencana.
“Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun,” tegas Hafid.
Meski kasus ini telah terungkap, polisi belum membeberkan identitas lengkap pelaku maupun korban kepada publik.














