Tekno  

PTSP Online Kemenag Sumenep Layani 3.066 Permohonan Sepanjang 2025

Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid menjelaskan capaian layanan PTSP Online sepanjang tahun 2025
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep Abdul Wasid saat memberikan keterangan terkait layanan PTSP Online

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi layanan publik berbasis digital. Sepanjang tahun 2025, layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online Kemenag Sumenep mencatat sebanyak 3.066 permohonan layanan dari masyarakat.

Permohonan tersebut tersebar di berbagai unit kerja. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) melayani 1.142 permohonan, disusul Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) dengan 1.042 layanan. Sementara itu, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menangani 652 layanan.

Selain itu, Subbag Tata Usaha melayani 170 permohonan, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sebanyak 28 layanan, layanan tingkat Kantor Kemenag 27 permohonan, serta Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) sebanyak lima layanan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, menyatakan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen institusinya dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan melalui sistem digital.

“Melalui PTSP Online, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor. Sistem ini membuat pelayanan lebih efisien dari sisi waktu dan biaya,” ujar Abdul Wasid, Rabu (31/12/2025).

Wasid menambahkan, kehadiran PTSP Online sangat membantu masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.

“Dengan kondisi geografis yang tersebar, layanan daring menjadi solusi efektif untuk mendekatkan akses pelayanan Kemenag kepada seluruh lapisan masyarakat,” paparnya.

Ke depan, Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk terus mengembangkan PTSP Online agar mampu memberikan pelayanan publik yang semakin prima, inklusif, dan berkelanjutan.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses