SAMPANG – Polres Sampang terus mendalami kasus dugaan penyebaran konten asusila berupa video syur di media sosial yang menyeret warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan penyidik memulai penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat yang tercatat dalam laporan polisi nomor STTLP/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim.
“Penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa flashdisk yang diduga berisi konten video asusila,” ujar Eko, Selasa (26/5/2026).
Selain menyita perangkat penyimpanan data, polisi juga menggali keterangan dari sejumlah pihak untuk memperkuat proses penyelidikan. Tim penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Eko menjelaskan, kasus itu bermula ketika warga melaporkan dugaan peredaran video bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang perempuan asal Kecamatan Omben.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penelusuran digital dan mengamankan media penyimpanan yang diduga memuat video syur tersebut.
Hingga kini, Polres Sampang belum menetapkan tersangka karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa agar konstruksi perkara menjadi jelas,” kata Eko.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil empat orang saksi. Dua saksi sudah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan, sedangkan dua lainnya meminta penjadwalan ulang karena berhalangan hadir.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial I pada pekan depan. Penyidik menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila terlapor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Jika terlapor tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum,” ujar Eko.
Menurut dia, para saksi yang diperiksa memiliki hubungan dan mengenal pelapor maupun terlapor sehingga keterangannya dinilai penting untuk mengungkap perkara secara utuh.
Kasus dugaan penyebaran konten asusila tersebut masuk ke Polres Sampang sejak 18 April 2026. Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan terlapor.














