JAKARTA – Polres Metro Depok menyelidiki dugaan pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, yang videonya viral di media sosial. Polisi memeriksa dua oknum petugas rutan yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok mendalami peran kedua petugas tersebut. Dari pemeriksaan sementara, satu oknum diduga berperan menyediakan narkotika jenis sabu, sementara oknum lainnya diduga membawa alat musik ke area rutan.
Peristiwa yang menjadi sorotan tersebut disebut terjadi pada 27 September 2026. Rekamannya kemudian beredar luas di media sosial pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Polisi Geledah Rutan, Sabu Tak Ditemukan
Polisi telah melakukan penggeledahan di lokasi kejadian pada Minggu, 4 Oktober 2026. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti sabu dalam pemeriksaan tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Christian Rony Putra mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga akan menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap dua oknum petugas kepada Kepala Rutan Depok untuk proses sanksi administratif maupun kode etik.
“Jadi kami nanti akan melakukan pemeriksaan ke oknum, ada dua orang itu, supaya nanti ke depan ada efek jera, supaya tidak terulang lagi,” kata Rony, Senin, 5 Oktober 2026.
Kedua oknum petugas tersebut juga telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif narkoba.
Investigasi Internal Benarkan Video Viral
Kepala Rutan Kelas I Depok Ario Galih Maduseno sebelumnya membenarkan adanya kejadian yang terekam dalam video viral tersebut.
Hasil investigasi internal Rutan Depok menemukan bahwa adegan yang memperlihatkan warga binaan menggunakan fasilitas terlarang, termasuk ponsel dan lampu disko, memang terjadi di lingkungan rutan.
Pihak rutan kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat.
Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ditjenpas Pusat, dan Rutan Depok juga diterjunkan untuk mengungkap fakta serta menentukan langkah penanganan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas evaluasi dari masyarakat dan sekaligus permohonan maaf terhadap masih adanya kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami,” ujar Galih kepada awak media, Minggu, 4 Oktober 2026 malam.
Tiga hingga Empat Warga Binaan Diperiksa
Dari 22 warga binaan yang berada di kamar sel lokasi kejadian, petugas memperdalam pemeriksaan terhadap sekitar tiga hingga empat orang yang diduga kuat terlibat langsung.
Penyelidikan juga mengarah kepada dua oknum pegawai Rutan Depok dari jajaran Satuan Pengamanan dan Staf Bimbingan Kerja. Keduanya diduga memfasilitasi pelanggaran yang terjadi.
Galih mengatakan keterbatasan personel menjadi salah satu kendala pengawasan di Rutan Depok. Saat ini, jumlah penghuni mencapai 1.279 orang, sedangkan satu regu jaga hanya beranggotakan 10 petugas.
Untuk mempersempit celah pengawasan, Rutan Depok melibatkan sejumlah instansi eksternal, seperti TNI, Polri, BNNK, hingga Brimob. Mereka dilibatkan dalam kegiatan razia rutin maupun pemeriksaan insidentil.
Rutan Depok Janji Tidak Tebang Pilih
Rutan Depok menyatakan tidak akan memberikan perlakuan berbeda terhadap pihak yang terbukti terlibat. Penanganan dugaan tindak pidana juga diserahkan kepada aparat kepolisian sesuai kewenangan hukum.
“Kami juga berjanji untuk transparan dan responsif, siapa pun yang terbukti terlibat melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Galih.
Pihak Rutan Depok menyatakan akan melakukan pembenahan internal secara menyeluruh sekaligus memperkuat pengawasan untuk mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.














