FALIHMEDIA.COM | SEMARANG – Seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah diwajibkan tetap berada di wilayahnya selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menegaskan larangan meninggalkan wilayah hingga rangkaian libur Nataru berakhir.
“Surat edaran dari Mendagri terkait larangan bagi kepala daerah untuk meninggalkan wilayah selama Nataru sudah ada dan harus dipatuhi sampai selesai tahun baru,” ujar Luthfi usai menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Nataru bersama Forkopimda Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (8/12/2025).
Rakor tersebut juga diikuti bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, Luthfi menegaskan bahwa izin bepergian hanya dapat diberikan jika ada keperluan dinas yang mendesak dan berkaitan langsung dengan koordinasi antarwilayah.
Menurut Luthfi, keberadaan kepala daerah di wilayah masing-masing sangat penting untuk memastikan kondisi tetap kondusif. Selain itu, kepala daerah dapat memberikan arahan cepat jika terjadi keadaan darurat.
Ia juga menyoroti perlunya peningkatan mitigasi bencana, mengingat BMKG memprediksi potensi hujan dengan intensitas tinggi selama libur Nataru. Luthfi berharap kejadian bencana seperti di Cilacap dan Banjarnegara tidak terulang.
Luthfi menambahkan, seluruh proses penanganan bencana telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dijalankan oleh setiap pemerintah daerah.
“Saat status tanggap darurat ditetapkan, langkah pertama adalah membentuk satuan tugas,” tegasnya.














