Hukrim  

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Kembali Jalani Pembinaan di Lapas Malang

Pencabutan Pembebasan Bersyarat Bechi oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur
Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menyampaikan keputusan pencabutan Pembebasan Bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026).

MALANG – Pencabutan Pembebasan Bersyarat Bechi dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur setelah ditemukan indikasi maladministrasi dalam proses pemberian hak integrasi tersebut. Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Bechi kemudian kembali ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan masa pidana dan program pembinaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) Bechi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.

Kerjasama Media

Menurut Kusnali, keputusan pemberian PB kepada Bechi dinyatakan cacat prosedur berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Keputusan tersebut kami cabut karena ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemberian Pembebasan Bersyarat,” kata Kusnali dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026).

Bechi Kembali ke Lapas Malang

Bechi sebelumnya menjalani kewajiban lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan keputusan pencabutan status Pembebasan Bersyarat kepadanya.

Setelah menerima penjelasan, Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang. Ia tiba di lapas sekitar pukul 11.25 WIB.

Petugas menyebut Bechi bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan pendataan administratif. Setelah seluruh proses selesai, ia kembali mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan di dalam lapas.

Bechi sebelumnya memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 15 Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa pidana melalui perhitungan remisi, berdasarkan keterangan resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ia menjalani hukuman tujuh tahun penjara setelah pengadilan menjatuhkan vonis dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati pada November 2022.

6 Pegawai Lapas dan Bapas Diperiksa

Selain mencabut PB Bechi, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap prosedur di Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang.

Sebagai tindak lanjut, lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang telah menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses lebih lanjut.

Kementerian akan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan,” tegas Kusnali.

Kanwil Ditjenpas Evaluasi Pemberian Hak Integrasi

Pencabutan Pembebasan Bersyarat Bechi menjadi bagian dari evaluasi Kanwil Ditjenpas Jawa Timur terhadap proses pemberian hak integrasi bagi warga binaan.

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan untuk mengungkap dugaan pelanggaran sekaligus memperbaiki proses administrasi pemasyarakatan.

Evaluasi tersebut ditujukan untuk memastikan setiap keputusan mengenai hak integrasi warga binaan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pencabutan PB tersebut, Bechi kembali menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Malang sesuai ketentuan yang berlaku.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *