FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terkait dugaan pelanggaran pidana.
“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan pernyataan lengkap karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Brigjen Nunung menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan berdasarkan temuan langsung di lapangan.
“Penyelidikan ini kami lakukan sesuai aturan. Sepanjang undang-undang memperbolehkan, tentu kita berhak menyelidiki,” tambahnya.
Nunung juga menyoroti bahwa setiap aktivitas tambang, secara alami, akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Namun, ia menekankan pentingnya kewajiban reklamasi oleh pihak perusahaan sebagai bagian dari pemulihan lingkungan pascatambang.
“Semua kegiatan tambang pasti menimbulkan dampak lingkungan. Tapi karena itulah ada aturan reklamasi dan jaminannya wajib diberikan oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Terkait lokasi yang tengah diselidiki, Nunung membenarkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah resmi dicabut oleh pemerintah. Namun ia belum merinci keterlibatan perusahaan di Pulau Gag.
“Iya, penyelidikan terkait empat IUP yang telah dicabut. Untuk Pulau Gag, kita masih dalami,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pencabutan izin empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Atas arahan Presiden, kami memutuskan mencabut IUP dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat,” ucap Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pencabutan izin. Menurutnya, keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup, berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan KLHK.
Selain itu, lokasi pertambangan juga berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang seharusnya dilindungi. Izin usaha mereka juga dikeluarkan sebelum Geopark Raja Ampat ditetapkan secara resmi.
“Pencabutan ini juga merupakan hasil keputusan rapat terbatas pemerintah pusat dan didukung oleh pemerintah daerah,” terang Bahlil.