SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat, terutama di kalangan perangkat desa. Hal ini diwujudkan lewat sosialisasi produk perbankan dan asuransi yang digelar di Balai Desa Marengan Daya pada Selasa (1/7/2025).
Kegiatan edukatif ini merupakan tindak lanjut dari Rapat dan Coaching Clinic Program Kerja TPAKD Tahun 2025 yang sebelumnya digelar oleh OJK Jawa Timur.
Silviana Halidah Novtrisia, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumenep, menekankan pentingnya literasi keuangan dalam mendorong inklusi dan menekan angka kemiskinan.
“Dengan pemahaman yang benar mengenai layanan keuangan dan perlindungan sosial, perangkat desa diharapkan dapat terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal,” ujarnya di hadapan para peserta.
Ia juga menambahkan bahwa kemampuan mengelola keuangan secara bijak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
Sementara itu, perwakilan dari BPRS Bhakti Sumekar, Desselina, memperkenalkan produk pinjaman tanpa margin yang ditujukan untuk masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Kami menyediakan pinjaman maksimal Rp 5 juta tanpa bunga dan tanpa biaya administrasi. Dana diterima utuh oleh peminjam,” jelasnya.
Acara dibuka oleh Pj. Kepala Desa Marengan Laok, Hendro Sastrio. Ia mengapresiasi program ini dan berharap seluruh perangkat desa menyerap materi dengan baik agar bisa menyebarluaskan pengetahuan tersebut ke lingkungan sekitar.
“Ilmu ini jangan berhenti di ruangan ini saja. Bawa ke keluarga, tetangga, dan masyarakat desa,” ujarnya.
Selain materi keuangan, peserta juga mendapatkan informasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mohammad Ramli, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyampaikan bahwa seluruh perangkat desa di Kabupaten Sumenep telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi sumber daya manusia di tingkat desa.














