PBB di Kabupaten Bogor Gratis hingga 2029 untuk Nilai di Bawah Rp 100 Ribu

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan kebijakan pembebasan PBB hingga 2029.
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat menjelaskan program pembebasan PBB dan relaksasi pajak daerah kepada media.

BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan menggratiskan PBB dengan nilai di bawah Rp100 ribu hingga tahun 2029 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Menurut Rudy, keputusan ini sudah disepakati bersama dan akan diterapkan tanpa kenaikan tarif hingga periode tersebut.

“PBB dengan nilai di bawah Rp100 ribu resmi kami gratiskan sampai 2029. Kebijakan ini sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Selain pembebasan PBB, Pemkab Bogor juga memperpanjang program relaksasi PBB-P2 yang berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025. Relaksasi tersebut mencakup potongan 100 persen untuk PBB-P2 tahun 1994–2011 dengan syarat wajib pajak telah melunasi PBB tahun 2025. Seluruh denda pajak juga dihapuskan guna memberi ruang bagi wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi menegaskan bahwa upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi fokus pemerintah daerah.

“Sejumlah strategi telah disiapkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” paparnya.

Langkah-langkah tersebut mencakup penguatan regulasi dan pedoman pengelolaan pajak daerah, serta peningkatan kapasitas SDM melalui berbagai pelatihan untuk memenuhi kompetensi sebagai juru sita, penilai pajak, dan pemeriksa pajak.

Bappenda juga akan melakukan pemutakhiran basis data secara berkala, termasuk pemadanan NPWPD dengan NIK untuk wajib pajak perorangan serta NIB untuk badan usaha. Selain itu, layanan pajak online akan terus dikembangkan, termasuk pembangunan sistem integrasi perpajakan dengan data perizinan berbasis spasial.

Pemerintah juga menyiapkan pemasangan alat monitoring transaksi untuk wajib pajak PBJT sektor perhotelan, makanan dan minuman, serta parkir.

“Upaya peningkatan PAD tetap kami imbangi dengan relaksasi pajak guna meringankan beban masyarakat,” pungkas Adi.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *