FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Nelayan di wilayah Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali dibuat resah oleh maraknya aktivitas kapal penangkap ikan dari luar daerah yang diduga masih memakai alat tangkap cantrang yang dilarang.
Penggunaan cantrang dinilai tidak ramah lingkungan karena merusak habitat laut dan berdampak buruk terhadap penghasilan nelayan lokal yang bergantung penuh pada laut sebagai sumber mata pencaharian.
Ketua Kelompok Nelayan Masalembu (KNM), Rendy Ansah, mengatakan bahwa dirinya melihat langsung sebuah kapal yang diduga menggunakan cantrang saat melaut pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Kapal tersebut terlihat berada sekitar 19 mil selatan dari Pulau Masalembu, dekat area rumpon milik warga.
“Ini sangat merugikan kami. Alat tangkap seperti cantrang jelas merusak ekosistem dan mencuri hak hidup nelayan kecil,” ujar Rendy, Minggu (18/5/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh Haerul Umam, Sekretaris KNM. Ia membenarkan bahwa praktik penangkapan ikan dengan cantrang masih kerap terjadi di perairan Masalembu. Berdasarkan data KNM, sedikitnya sembilan kapal dengan dugaan penggunaan cantrang terpantau sejak Februari hingga Mei 2025.
“Setiap laporan kami teruskan ke pihak terkait seperti Satpolairud Kalianget, Polairud Polda Jatim, hingga Ditjen PSDKP. Tapi tidak ada tindakan tegas. Kapal-kapal itu tetap beroperasi,” ungkap Haerul.
Haerul juga menyoroti lemahnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil. Menurutnya, peraturan itu belum membawa perubahan nyata bagi perlindungan nelayan Masalembu.
“Perda itu hanya di atas kertas. Kami butuh perlindungan nyata, bukan janji,” tegasnya.
KNM pun mendesak Pemkab Sumenep, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera menindak tegas penggunaan alat tangkap destruktif seperti cantrang, potasium, dan bom ikan. Mereka menekankan pentingnya menjaga kelestarian laut sebagai warisan untuk generasi mendatang.