FALIHMEDIA.COM | INDRAMAYU – Sebuah mobil boks pengangkut es krim tertabrak Kereta Api (KA) 246 Majapahit di perlintasan kereta api Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Kapolsek Haurgeulis AKP Maman Kusmanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa tabrakan terjadi di KM 133+2 Blok I Desa Karangtumaritis.
“Benar, mobil boks es krim tertabrak kereta api,” ungkap AKP Maman saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
Mobil boks B 9577 SXW yang dikemudikan Wawan Setiawan (23) dengan kernet Yaris (25), keduanya warga Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, diduga nekat menerobos pintu perlintasan yang tertutup.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kendaraan datang dari arah Blok Sindang Jaya menuju Karangtumaritis. Mobil itu memaksa masuk ke jalur yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
“Pintu perlintasan dalam keadaan terkunci, tapi sopir tetap memaksa melintas. Saat bersamaan, KA Majapahit dari arah Jakarta menuju Cirebon melintas dan langsung menabrak mobil tersebut,” jelas AKP Maman.
Benturan keras membuat mobil terpental keluar jalur dan mengalami kerusakan parah pada bagian depan serta belakang. Beruntung, sopir dan kernet selamat tanpa luka.
AKP Maman memastikan jalur kereta api Jakarta–Cirebon tetap beroperasi normal usai kejadian.
“Tidak ada gangguan perjalanan kereta. Semua berjalan normal,” tegasnya.
Kecelakaan ini menjadi peringatan penting bagi pengendara agar selalu mematuhi aturan di perlintasan kereta api. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada isyarat lain. Pengendara juga harus mendahulukan perjalanan kereta api karena memiliki hak utama di perlintasan sebidang.














