JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengumumkan penetapan Slamet dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto.
Menurut penyidik, Slamet diduga memiliki peran penting dalam aktivitas penyadapan tersebut. Ia disebut pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019 dan menjadi Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim.
Suhermanto menjelaskan, dua tersangka lain, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, harus memperoleh persetujuan Slamet sebelum melakukan penyadapan atau aktivitas pemantauan tertentu.
“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto.
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam permintaan penghapusan hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet diduga menyetujui tindakan tersebut.
Slamet Belum Ditahan karena Sakit
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum menahan Slamet Uliandi. Suhermanto menyebut kondisi kesehatan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri itu belum memungkinkan untuk menjalani penahanan karena sedang sakit pascastroke.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap Slamet. Suhermanto menyebut pasal yang digunakan berkaitan dengan akses ilegal, perbuatan melawan hukum terhadap sistem elektronik, serta ketentuan penyertaan dalam KUHP.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Suhermanto mengatakan, hasil gelar perkara menunjukkan penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet.
Penyidik Periksa 13 Saksi dan Lima Ahli
Bareskrim masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Hingga konferensi pers pada Kamis (5/11/2026), penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi dan lima ahli.
Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah anggota Polri untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya membentuk tim khusus guna menangani perkara tersebut. Polri menyatakan proses penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan apresiasi Kapolri kepada masyarakat, para sesepuh Polri, serta berbagai elemen yang memberikan dukungan dan masukan selama proses penanganan perkara.
Dukungan tersebut, menurut Trunoyudo, menjadi dorongan bagi institusi Polri untuk menjaga soliditas personel dan menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta transparan.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai perkara ini. Masyarakat diminta menunggu keterangan resmi dan perkembangan penyidikan dari pihak berwenang.















