TACB Sumenep Targetkan Tujuh Cagar Budaya pada 2026, Tiga Sudah Ditetapkan

Ketua TACB Sumenep Ibnu Hajar saat menjelaskan target penetapan tujuh Cagar Budaya sepanjang 2026
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, menjelaskan upaya penetapan dan peningkatan status Cagar Budaya di Kabupaten Sumenep

SUMENEP – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep menargetkan penetapan tujuh Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sepanjang 2026. Dari target tersebut, tiga objek telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya, sementara sejumlah objek lainnya masih menjalani proses persiapan dan kajian.

Tiga objek yang telah memperoleh penetapan tersebut meliputi Kompleks Utama Asta Tinggi, Naskah Babad Trunajaya, serta Arca dan Yoni koleksi Museum Keraton Sumenep.

Selain itu, TACB tengah mempersiapkan dua objek lain untuk proses penetapan, yakni Makam R. Werdisastra yang dikenal sebagai penulis Babad Sumenep dan meriam koleksi Museum Keraton Sumenep.

Dengan penambahan tiga objek tersebut, jumlah Cagar Budaya yang telah ditetapkan di Kabupaten Sumenep kini mencapai 10 objek. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tujuh Cagar Budaya selama periode 2014 hingga 2020, terdiri atas dua objek berperingkat provinsi dan lima objek berperingkat kabupaten.

Ketua TACB Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, menjelaskan bahwa penetapan kembali Kompleks Utama Asta Tinggi sebagai Cagar Budaya peringkat kabupaten merupakan bagian dari tahapan untuk mendorong peningkatan statusnya menjadi Cagar Budaya peringkat nasional.

“Penetapan kembali Kompleks Utama Asta Tinggi sebagai Cagar Budaya peringkat kabupaten ini merupakan bagian dari tahapan yang harus kita lalui secara berjenjang. Sebelumnya, Asta Tinggi telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebagai Kawasan Cagar Budaya melalui SK Nomor 188/250/KPTS/013/2014. Nah, untuk meningkatkan statusnya menjadi Cagar Budaya peringkat nasional, diperlukan proses pada tingkat kabupaten terlebih dahulu. Ini menjadi salah satu langkah penting yang sedang kita upayakan,” terang Ibnu Hajar saat ditemui di Kantor TACB Kabupaten Sumenep, Sabtu (11/7/2026).

Ia menilai, upaya tersebut penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap Asta Tinggi sebagai salah satu warisan sejarah yang memiliki nilai penting bagi Kabupaten Sumenep. Kompleks makam para raja dan keluarga Keraton Sumenep itu diharapkan dapat memperoleh status Cagar Budaya peringkat nasional.

Secara lebih luas, TACB Sumenep terus melakukan inventarisasi, kajian, dan penyusunan rekomendasi terhadap berbagai peninggalan sejarah dan budaya daerah. Proses tersebut diharapkan tidak hanya menambah jumlah objek yang memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga warisan sejarah.

TACB Sumenep pun terus mengupayakan pencapaian target penetapan tujuh Cagar Budaya pada 2026. Dengan bertambahnya objek yang memperoleh pengakuan dan perlindungan, warisan sejarah dan budaya daerah diharapkan tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *