JAKARTA – Pemerintah menyiapkan integrasi data antarkementerian dan lembaga untuk memangkas proses administrasi yang selama ini mengharuskan masyarakat berulang kali mengurus dokumen di berbagai instansi. Upaya tersebut akan dilakukan melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, instansi pemerintah seharusnya dapat memanfaatkan kembali data masyarakat yang sudah tersedia dan terverifikasi secara sah. Dengan sistem tersebut, warga tidak perlu terus-menerus mengisi formulir, menyerahkan dokumen yang sama, atau mendatangi sejumlah kantor pemerintahan untuk memperoleh layanan.
Meutya menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki peran penting dalam menghubungkan sistem dan data milik berbagai instansi pemerintah.
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pertukaran data yang terintegrasi dapat mengurangi beban administratif masyarakat. Waktu dan tenaga yang sebelumnya habis untuk memenuhi persyaratan berulang bisa digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif.
“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.
Interoperabilitas Jadi Kunci Integrasi Data
Meutya menegaskan, integrasi layanan pemerintah tidak cukup hanya dengan menghubungkan sistem elektronik. Pemerintah juga harus memastikan interoperabilitas, yakni kemampuan berbagai sistem untuk saling berkomunikasi dan bertukar data secara tepat.
Untuk mewujudkannya, kementerian dan lembaga perlu menerapkan standar data yang seragam. Standar tersebut mencakup definisi data, metadata, kode referensi, hingga mekanisme pengamanan dan pengendalian akses.
Tanpa kesamaan standar, pertukaran informasi antarsistem berpotensi mengalami kendala dan tidak berjalan optimal.
“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.
Komdigi Siapkan Infrastruktur Penghubung
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Komdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Infrastruktur ini didukung Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP) guna menghubungkan sistem elektronik yang digunakan berbagai instansi.
Meski mendorong pertukaran data, pemerintah tidak akan memusatkan seluruh informasi masyarakat dalam satu tempat penyimpanan. Meutya menjelaskan, UU SDI tetap mengacu pada prinsip data remains at source, yaitu data tetap berada dan dikelola oleh kementerian atau lembaga yang menjadi sumbernya.
Dengan prinsip tersebut, setiap instansi tetap bertanggung jawab menjaga kualitas, validitas, serta memperbarui data yang dikelolanya. Sistem terintegrasi hanya memfasilitasi pemanfaatan data sesuai kewenangan, tanpa mengambil alih seluruh basis data dari instansi asal.
Pemerintah Diminta Tetap Jaga Privasi Masyarakat
Di tengah upaya memperlancar pertukaran data, pemerintah juga harus memastikan keamanan informasi dan privasi masyarakat tetap terlindungi.
Meutya menegaskan, setiap penggunaan data harus memiliki dasar kewenangan dan tujuan yang jelas. Pemerintah juga perlu mengatur hak akses, memperkuat keamanan infrastruktur, serta mengawasi seluruh proses pengelolaan dan pemanfaatan informasi.
Implementasi UU SDI, lanjutnya, harus berjalan selaras dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai regulasi sektoral lainnya.
Ia menilai keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari jumlah sistem pemerintah yang terhubung atau infrastruktur digital yang berhasil dibangun. Pemerintah harus memastikan integrasi tersebut benar-benar menyederhanakan birokrasi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” pungkas Meutya.
Melalui integrasi data ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan efisien tanpa harus berulang kali menyerahkan informasi yang sebenarnya sudah tersedia di instansi pemerintah.















