Ekonom  

Khofifah Terbitkan Kepgub Baru, 7 Daerah di Jatim Alami Kenaikan UMK 2025

Khofifah Indra Parawansa menandatangani Kepgub baru tentang UMK Jawa Timur 2025 yang menaikkan upah di tujuh kabupaten dan kota
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa, menandatangani Keputusan Gubernur baru tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025

SURABAYAGubernur Jawa Timur Khofifah Indra Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025.

Keputusan yang diterbitkan pada Senin (20/10/2025) ini menggantikan Kepgub Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kebijakan baru tersebut muncul setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY, yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN.SBY.

Gugatan sebelumnya diajukan oleh Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) pada 31 Januari 2025, yang meminta revisi terhadap penetapan UMK di beberapa wilayah Jawa Timur.

Menindaklanjuti keputusan hukum tersebut, Gubernur Khofifah kemudian menetapkan Kepgub baru yang berlaku mulai November 2025.

Menurut Hasan Mangalle, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, kebijakan ini hanya berlaku untuk sisa dua bulan terakhir tahun 2025 dan tidak berlaku surut.

“Setelah dikonsultasikan dengan Apindo dan mendapat kesepakatan bersama, akhirnya Gubernur menerbitkan SK baru. UMK baru akan berlaku mulai November hingga Desember 2025,” ujar Hasan, Selasa (21/10/2025).

Hasan menambahkan, sosialisasi aturan baru tersebut akan dilakukan Rabu (22/10/2025) pukul 14.00 WIB secara daring.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Subchan Gatot, membenarkan bahwa Kepgub baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan PTUN Surabaya yang membatalkan kebijakan sebelumnya.

Rincian UMK Jawa Timur 2025 yang Mengalami Kenaikan:

Daerah UMK Sebelumnya UMK Baru 2025

Surabaya Rp 4.961.753 Rp 5.032.635

Gresik Rp 4.874.133 Rp 4.943.763

Sidoarjo Rp 4.870.511 Rp 4.940.090

Pasuruan (Kota) Rp 4.866.890 Rp 4.936.417

Mojokerto (Kota) Rp 4.856.026 Rp 4.925.398

Malang (Kabupaten) Rp 3.553.530 Rp 3.587.213

Kota Malang Rp 3.507.693 Rp 3.524.238

Sedangkan untuk kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur, UMK 2025 tetap sama dengan keputusan sebelumnya, termasuk Kota Batu, Jombang, Tuban, Lamongan, Probolinggo, Jember, Banyuwangi, Kediri, Bojonegoro, Blitar, Tulungagung, Madiun, Sumenep, Pamekasan, dan lainnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *