FALIHMEDIA.COM| SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan larangan resmi terhadap penyelenggaraan kegiatan wisuda dan wisata oleh sekolah-sekolah negeri tingkat SMA/SMK. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025, disertai dengan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengimbau seluruh kepala daerah untuk menaati kebijakan tersebut karena sekolah menengah atas dan kejuruan merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.
“SMAN dan SMKN adalah wewenang Pemprov. Gubernur sudah tegas melarang wisuda dan wisata. Maka bupati atau wali kota tidak boleh mengambil kebijakan yang berbeda,” ungkap Emil saat meresmikan gedung baru Universitas Terbuka Surabaya pada Sabtu, (17/5/2025).
Emil memperingatkan bahwa sekolah yang tetap menyelenggarakan wisuda akan dikenakan sanksi berat.
“Kalau tetap dilakukan, kepala sekolah bisa diberhentikan dari jabatannya,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, turut menjelaskan bahwa wisuda bukanlah bagian dari tradisi pendidikan di jenjang SMA/SMK negeri. Menurutnya, yang benar secara administratif adalah proses penamatan atau kelulusan, yaitu penyerahan ijazah dan surat keterangan lulus, bukan wisuda seperti di perguruan tinggi.
“Sudah dijelaskan oleh Ibu Gubernur, istilah wisuda hanya berlaku di universitas. Sekolah cukup melakukan penamatan siswa,” jelas Aries.
Ia memperingatkan bahwa kepala sekolah yang nekat mengadakan wisuda akan dinonaktifkan dari jabatannya.
“Konsekuensinya jelas, kepala sekolah bisa diberhentikan,” tutup Aries.












