Hukrim  

Polisi Ungkap Judi Togel di Kalianget Sumenep, Pria 36 Tahun Diamankan

Pengungkapan kasus dugaan judi togel oleh Satreskrim Polresta Sumenep di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep
Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan praktik perjudian togel di Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget, dengan mengamankan seorang pria dan sejumlah barang bukti (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep kembali mengungkap dugaan praktik perjudian togel di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (36) di sebuah gardu di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Selasa (3/11/2026) malam.

Petugas melakukan penindakan sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Temor Lorong setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian togel yang kerap berlangsung di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Hasil penelusuran kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gardu di Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo’ok.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati M yang diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengikuti perjudian togel tanpa izin. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu buku merek SIDU berisi rekapan togel, selembar kertas berisi catatan angka togel, satu unit telepon seluler Vivo Y21 warna Midnight Blue beserta kartu SIM, serta satu buah bolpoin.

Polisi Dalami Peran Terduga Pelaku

KaPolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S menjelaskan bahwa penyidik terus mengembangkan penanganan perkara tersebut.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap M, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta menyusun berkas perkara. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan tahapan hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep Ingatkan Masyarakat Jauhi Perjudian

Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik yang berlangsung secara langsung maupun melalui media elektronik.

Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindak praktik perjudian dan berbagai penyakit masyarakat lainnya. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Sumenep. (Humas Polresta Sumenep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *