Kawasan Rendah Emisi Bali: 6 Wilayah Ditetapkan 2026–2030

Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani kerja sama kawasan rendah emisi Kerthi Bumi Satwika 2026–2030 di Gianyar
Gubernur Bali Wayan Koster bersama empat kepala daerah menandatangani kerja sama implementasi kawasan rendah emisi Kerthi Bumi Satwika 2026–2030 di Pantai Purnama, Gianyar, Sabtu (10/10/2026). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)

BALI – Pemerintah Provinsi Bali bersama empat pemerintah kabupaten dan kota menetapkan enam kawasan sebagai wilayah rendah emisi melalui program Kerthi Bumi Satwika periode 2026–2030. Kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan pariwisata berkelanjutan, mengurangi emisi gas rumah kaca, serta menjaga kelestarian lingkungan dan budaya Bali.

Komitmen tersebut ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster bersama empat kepala daerah di Bali dalam acara di Pantai Purnama, Gianyar, Sabtu (10/10/2026).

Kerjasama Media

Empat wilayah administratif yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar. Di wilayah tersebut, enam kawasan ditetapkan sebagai lokasi penerapan kebijakan rendah emisi.

Keenam kawasan itu meliputi Nusa Dua, Nusa Penida, Kuta, Ubud, Sanur, serta kawasan cagar budaya di Jalan Gajah Mada, Denpasar.

Koster menjelaskan, penetapan kawasan rendah emisi tersebut merupakan langkah strategis untuk mengendalikan dampak aktivitas manusia, terutama kegiatan pariwisata, terhadap lingkungan. Kawasan-kawasan tersebut dipilih karena memiliki tingkat kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara yang tinggi.

Enam Kawasan Bali Jadi Prioritas Program Rendah Emisi

Program Kerthi Bumi Satwika mengharuskan setiap pemerintah daerah menyusun dan menjalankan kebijakan yang sesuai dengan kondisi serta potensi wilayah masing-masing.

Kebijakan tersebut mencakup pengelolaan sampah dari sumbernya, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pemanfaatan energi terbarukan, termasuk pembangkit listrik tenaga surya.

Pada sektor transportasi, Koster juga mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mendukung mobilitas masyarakat dan wisatawan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi emisi kendaraan sekaligus memperkuat pengembangan transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Menurut Koster, penerapan program Kerthi Bumi Satwika telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04/B/HK/2026 tertanggal Selasa, 6 Oktober 2026.

Strategi Penerapan Disesuaikan dengan Karakteristik Wilayah

Pemerintah Provinsi Bali memberikan ruang kepada masing-masing pemerintah daerah untuk menentukan model dan teknis pelaksanaan kebijakan. Penyesuaian diperlukan agar program dapat berjalan efektif sesuai karakteristik wilayah, potensi lokal, dan kemampuan pemerintah daerah.

Di Ubud, kebijakan rendah emisi diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Pengembangan kawasan ini diharapkan tetap menjaga identitas budaya sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.

Sementara itu, Nusa Penida diprioritaskan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kepulauan dan kawasan pesisir. Perlindungan lingkungan menjadi aspek penting dalam mendukung aktivitas pariwisata di wilayah tersebut.

Adapun Nusa Dua, Kuta, dan Sanur diarahkan menjadi kawasan strategis untuk penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Upaya ini mencakup pengelolaan sampah, penggunaan energi bersih, dan pengembangan transportasi rendah emisi.

Di kawasan cagar budaya Jalan Gajah Mada, Denpasar, kebijakan difokuskan pada penyelarasan pelestarian bangunan dan lingkungan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Pengelolaan Sampah hingga Transportasi Jadi Fokus

Koster menegaskan, implementasi kawasan rendah emisi tidak hanya berorientasi pada pengurangan polusi, tetapi juga harus mencakup sektor lingkungan, industri pariwisata, transportasi, dan pengelolaan limbah.

Pemerintah daerah diminta mengintegrasikan kebijakan tersebut dengan rencana tata ruang dan berbagai program sektoral. Dengan pendekatan terpadu, pelaksanaan program diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari arah pembangunan daerah.

Sejumlah tujuan yang ingin dicapai melalui kebijakan ini meliputi penurunan emisi gas rumah kaca, percepatan pemanfaatan energi bersih, pengembangan transportasi ramah lingkungan, serta perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Selain itu, kebijakan rendah emisi diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perkembangan pariwisata, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Koster mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan dinamika pariwisata, khususnya di Gianyar, Badung, dan Denpasar. Pertumbuhan sektor pariwisata, menurutnya, perlu diimbangi dengan upaya menjaga kualitas lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Melalui program Kerthi Bumi Satwika 2026–2030, Bali menargetkan pengembangan kawasan wisata yang lebih berkelanjutan. Keberhasilan pelaksanaannya akan bergantung pada koordinasi antarpemerintah daerah, penerapan kebijakan sesuai karakteristik wilayah, serta konsistensi pengelolaan lingkungan di enam kawasan prioritas tersebut.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *