FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep berubah mencekam saat kasus pelecehan seksual yang menyeret Moh. Sahnan (51), oknum pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean, disidangkan. Kesaksian para korban membuka tabir kebejatan yang mencoreng dunia pendidikan agama, Rabu (3/9/2025).
Salah satu korban berinisial F mengungkapkan di depan majelis hakim bahwa Sahnan benar-benar melakukan pelecehan.
“Modusnya menyuruh saya bawakan air dingin. Semua korban saya sebutkan satu per satu,” katanya kepada wartawan.
Pengakuan itu diperkuat korban lain, P, yang dilecehkan pada tahun 2020 saat masih duduk di bangku SMP Islam.
“Dipanggil ke kamar bawa air dingin, lalu dilecehkan,” ujarnya.
Korban lain, A, bahkan mengisahkan lebih detail dan memilukan.
“Setelah dilecehkan, saya diberi minum, muka saya diberi bedak bayi, lalu disuruh pergi. Kedua kalinya saya diancam, jika cerita ke orang lain, keluarga saya tidak panjang umur,” ungkapnya.
Kesaksian tersebut membuat emosi publik meledak. R, ayah salah satu korban, berteriak lantang di halaman PN Sumenep.
“Jangankan dipenjara, mati pun kami siap demi membela generasi Kangean. Bagaimana jika anak-anak kalian dijadikan pemuas nafsu bejat?” tegasnya.
Sidang hari itu menghadirkan empat saksi, termasuk tiga korban. Kuasa hukum korban, Slamet Riyadi, S.H, memastikan semua upaya hukum Sahnan gagal.
“Eksepsi ditolak, pra peradilan kandas. Putusan sela 26 Agustus 2025 menolak eksepsi. Hari ini saksi-saksi kunci menelanjangi kebejatan predator ini,” ucapnya.
Kasus ini memicu reaksi keras masyarakat. Muhamad Saini, Ketua Relawan Putra Angkatan, menyebut tindakan Sahnan seperti Fir’aun masa kini.
“Pondok pesantren seharusnya benteng akhlak, bukan sarang kebejatan. Hakim harus jatuhkan hukuman maksimal, tanpa kompromi,” serunya.
Ratusan pemuda kepulauan sebenarnya siap menggelar aksi di PN Sumenep, namun dibatalkan demi menjaga kondusivitas.
“Demo batal bukan berarti perjuangan berhenti. Kami akan kawal sampai Sahnan dihukum seberat-beratnya,” tegas Hairul.
Kini, Sahnan dijerat Pasal 81 ayat (1)(2)(3) dan Pasal 82 ayat (1)(2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Namun publik mendesak agar hukuman dijatuhkan tanpa keringanan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat hukum: apakah keadilan ditegakkan atau kembali dikhianati? Yang jelas, jeritan korban telah mengguncang PN Sumenep dan menggema hingga ke seluruh negeri.






