FALIHMEDIACOM | CIREBON – Warga Cirebon Raya yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu repot datang ke kantor Sat Lantas. Sat Lantas Polresta Cirebon kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada tanggal 5 hingga 9 Mei 2025 untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM secara praktis dan efisien.
Selama periode tersebut, layanan SIM Keliling akan beroperasi di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Cirebon. Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:
Senin, 5 Mei 2025: Yogya Ciledug, PG Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, Mall Pelayanan Publik
Selasa, 6 Mei 2025: Balai Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci, Mall Pelayanan Publik
Rabu, 7 Mei 2025: Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, Mall Pelayanan Publik
Kamis, 8 Mei 2025: Babakan (Depan PG. Tresna Baru), Balai Desa Putat, Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang, Mall Pelayanan Publik
Jumat, 9 Mei 2025: RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, Mall Pelayanan Publik
Sementara itu, untuk wilayah Kota Cirebon, layanan SIM Keliling tersedia di Grage Mall Cirebon setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan:
SIM asli yang masih berlaku
Fotokopi KTP dan SIM sebanyak 3 lembar
Surat keterangan kesehatan
Surat keterangan psikologi
Surat keterangan kesehatan dan psikologi bisa diurus langsung di lokasi layanan SIM Keliling atau di Mall Pelayanan Publik terdekat.
Sat Lantas Polresta Cirebon juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM. Jika masa berlaku habis, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru, bukan hanya memperpanjang.