FALIHMEDIA.COM – Google dan induknya, Alphabet Inc., sepakat untuk mengalokasikan dana sebesar US$500 juta (sekitar Rp8 triliun) dalam kurun 10 tahun guna merombak struktur kepatuhan internal mereka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelesaian gugatan pemegang saham terkait dugaan pelanggaran antimonopoli.
Dalam dokumen pengajuan penyelesaian yang dirilis pada Jumat (30/5/2025) pekan lalu, disebutkan bahwa gugatan tersebut menargetkan pejabat tinggi Alphabet, termasuk CEO Sundar Pichai serta pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin. Gugatan ini merupakan bagian dari litigasi derivatif yang diajukan oleh dua dana pensiun asal Michigan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Alphabet akan membentuk komite dewan baru khusus pengawasan risiko dan kepatuhan, terpisah dari komite audit dan kepatuhan yang selama ini menangani hal tersebut. Selain itu, akan dibentuk pula komite regulasi tingkat Senior Vice President yang langsung melapor kepada CEO Pichai.
Meskipun Google membantah telah melanggar hukum antimonopoli, mereka tetap bersedia menyetujui penyelesaian dan melakukan reformasi besar-besaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
“Alphabet akan melakukan transformasi menyeluruh terhadap fungsi kepatuhan perusahaan. Ini adalah reformasi yang sangat jarang terjadi dalam litigasi pemegang saham,” jelas pengacara pemegang saham, Patrick Coughlin.
Seluruh reformasi ini ditargetkan selesai dan efektif berjalan dalam jangka waktu empat tahun. Pihak pengacara juga menyebut akan mengajukan biaya hukum dan pengeluaran sebesar US$80 juta di luar dana US$500 juta untuk reformasi.
Langkah ini diumumkan pada hari yang sama saat Hakim Distrik AS Amit Mehta menyelesaikan sidang gugatan antimonopoli Google lainnya di Washington. Dalam kasus tersebut, Departemen Kehakiman AS mendesak Google untuk melepaskan unit Chrome dan membagikan data pencarian kepada kompetitor.
Putusan akhir terkait kasus antimonopoli Google tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada Agustus 2025 mendatang.














