DPRD Sumenep Setujui Dua Raperda, Termasuk Pertanggungjawaban APBD 2024

Wakil Bupati Sumenep dan Ketua DPRD menandatangani persetujuan dua Raperda dalam rapat paripurna DPRD Sumenep tahun 2025
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim dan Ketua DPRD H. Zainal Arifin saat penandatanganan naskah persetujuan bersama dua Raperda di rapat paripurna, 2 Juni 2025

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD pada Senin (2/6/2025). Agenda utama rapat adalah penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Persetujuan ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, S.H., M.H., mewakili Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. Ia menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya proses persetujuan dua Raperda yang dianggap krusial dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

“Alhamdulillah, dua Raperda penting telah mendapat persetujuan bersama. Kami berharap implementasinya berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Wakil Bupati.

Adapun dua Raperda tersebut meliputi:

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, yang akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dan akan dikirim ke Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, S.H., memaparkan bahwa pembahasan intensif telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 28–30 Mei 2025.

Laporan akhir menunjukkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp259.791.308.933,18. Namun, dibandingkan dengan pembiayaan netto yang mencapai Rp441.245.508.105,10, terdapat defisit sebesar Rp181.454.199.171,92.

Meski terjadi defisit, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan peningkatan sebesar 1,84 persen dibanding tahun anggaran 2023, dengan SiLPA sebelumnya mencapai lebih dari Rp411 miliar.

“Pemkab Sumenep kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, menandakan kinerja keuangan yang sangat baik,” ujar Zainal.

Ia menegaskan, peningkatan PAD tetap menjadi fokus utama Pemkab Sumenep tanpa membebani masyarakat melalui pajak yang berlebihan.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *