SUMENEP – Sebanyak 154 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur, menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, dua warga binaan memperoleh Remisi Umum II sehingga keduanya langsung menghirup udara bebas setelah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Bupati Sumenep menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Pada waktu yang sama, jajaran Rutan Sumenep juga menyerahkan remisi kepada warga binaan di lingkungan rutan.
Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Sumenep 2024-2029: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Demi Kemajuan Daerah
Kepala Rutan Sumenep Aditya Wahyu Rahmadani mengatakan, penerima remisi terdiri atas 150 warga binaan laki-laki dan empat warga binaan perempuan.
Besaran remisi yang diterima warga binaan berkisar satu hingga enam bulan. Petugas menyesuaikan besaran pengurangan masa pidana dengan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti pembinaan,” kata Aditya.
Baca juga: Pemkab Sumenep Perkuat Distribusi Minyakita untuk Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan
Menurutnya, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Aditya secara khusus berharap dua warga binaan yang langsung bebas dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
“Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, khususnya bagi dua warga binaan yang hari ini langsung bebas,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Ungkap Empat Perusahaan Terafiliasi Don Ritto dalam Penyidikan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ia menjelaskan, pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku sekaligus mempersiapkan warga binaan menghadapi kehidupan setelah menjalani masa pidana.
Rutan Sumenep juga terus menjalankan berbagai program pembinaan dengan menekankan ketertiban, perubahan perilaku, dan kesiapan warga binaan untuk menjalani proses reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, menjaga ketertiban, serta menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” tutur Aditya.
Baca juga: Rutan Pemalang Libatkan 78 Warga Binaan dalam Program Rutan Bersholawat untuk Perkuat Pembinaan Spiritual
Dengan pemberian Remisi Umum tersebut, Rutan Sumenep berharap seluruh warga binaan semakin terdorong untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
















