FALIHMEDIA.COM | SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memanggil Bupati Sampang, Slamet Junaidi, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) di RSUD dr. Mohammad Zyn. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan rumah sakit daerah yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/12/2025), Slamet Junaidi menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia juga meluruskan isu yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan kejaksaan.
“Saya tidak mangkir. Sebelumnya ada agenda penandatanganan MoU di Surabaya, sehingga baru bisa hadir hari ini,” ujarnya kepada awak media.
Bupati Sampang menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang justru berasal dari dirinya sendiri. Laporan itu disampaikan setelah menerima hasil audit Inspektorat Kabupaten Sampang yang menemukan indikasi penggelapan pajak.
“Ini menindaklanjuti laporan yang saya sampaikan ke aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat,” jelasnya.
Ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Kejari Sampang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Kasus dugaan penggelapan pajak di RSUD dr. Mohammad Zyn ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah serta menyangkut tata kelola BLUD di Kabupaten Sampang.














