SAMPANG – Polres Sampang mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor dan melakukan pengecekan langsung ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. Imbauan ini menyusul pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyeret dua tersangka di wilayah Kabupaten Sampang.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, menegaskan bahwa timnya telah menangkap dua pelaku berinisial KA dan H dalam operasi pengungkapan kasus tersebut.
“Beberapa hari lalu kami berhasil mengungkap kasus ranmor dan mengamankan dua tersangka,” ujar Paundra, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengakui telah menjalankan aksi pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Sampang. Tim penyidik juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda motor lainnya.
Paundra menjelaskan, salah satu sepeda motor yang diamankan telah dihapus nomor rangka dan nomor mesinnya. Tim penyidik kini melakukan pelacakan untuk mengungkap identitas asli kendaraan tersebut.
“Kami masih menelusuri identitas kendaraan yang nomor rangka dan mesinnya sudah dihilangkan,” jelasnya.
Polres Sampang membuka layanan pengecekan kendaraan bagi masyarakat tanpa memungut biaya. Warga yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang langsung ke Mapolres Sampang dengan membawa STNK atau kunci kendaraan guna proses pencocokan data.
“Silakan datang ke Polres Sampang untuk pengecekan. Semua layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya,” tegas Paundra.
Saat ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan korban lain dari 13 TKP yang diakui para pelaku.
Polres Sampang memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.














