SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di Arjasa Sumenep. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (43) pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang pengajar SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Dugaan Pencabulan Anak Terjadi di Ruang Pengajar
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah.
Saat berada di ruang pengajar, korban diduga mengalami tindakan pencabulan oleh terlapor.
Korban kemudian berupaya melawan dan berhasil keluar dari ruangan tersebut. Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kangean.
Terlapor Diamankan Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., bersama anggota melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Terlapor kemudian menyerahkan diri. Petugas selanjutnya menjemput MR di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026).
Setelah itu, MR dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi turut berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep. Koordinasi dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus penanganan korban.
MR Disangkakan Pasal dalam KUHP
Atas dugaan perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Proses hukum terhadap MR masih berjalan. Status dugaan tersebut juga tetap mengacu pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Jaga Perlindungan Identitas Korban Anak
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak anak.
Kepolisian juga menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses penanganan perkara.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya perkara yang melibatkan anak.














