Hukrim  

DPRK Aceh Jaya Apresiasi Kejari Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp2,055 Miliar

Ketua DPRK Aceh Jaya mengapresiasi Kejari Aceh Jaya atas pemulihan keuangan negara senilai Rp2,055 miliar.
Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z memberikan apresiasi kepada Kejari Aceh Jaya atas keberhasilan memulihkan keuangan negara melalui pendampingan hukum nonlitigasi.

ACEH JAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya atas keberhasilannya memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,055 miliar melalui pendampingan hukum nonlitigasi terhadap tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z, menyampaikan apresiasi tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, capaian Kejari Aceh Jaya menunjukkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keuangan negara serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Atas nama DPRK Aceh Jaya, kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang telah berhasil mendorong pemulihan keuangan negara melalui mekanisme pendampingan hukum nonlitigasi. Ini merupakan capaian yang patut didukung bersama,” ujar Musliadi.

Ia menilai dana yang berhasil dipulihkan memiliki peran penting karena akan kembali masuk ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai program pembangunan maupun meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Musliadi juga mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Jaya menjadikan keberhasilan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan dalam mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga mendorong seluruh SKPK agar terus memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan potensi terjadinya temuan yang dapat merugikan keuangan negara di masa mendatang,” katanya.

Selain itu, DPRK Aceh Jaya memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah sekaligus mendukung langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, dan berintegritas.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI periode 2020–2025 mencatat potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Melalui pendampingan hukum nonlitigasi yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Aceh Jaya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,055 miliar. Dana tersebut berasal dari tindak lanjut penyelesaian temuan pada sejumlah SKPK, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, serta beberapa perangkat daerah lainnya.

Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi contoh bagi seluruh instansi pemerintah daerah untuk terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran serta meningkatkan kepatuhan terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI guna mencegah kerugian negara di masa mendatang

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *