JAKARTA – Perselisihan antara selebgram Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim atau Okin, memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, Rachel membuka kemungkinan membawa perkara sengketa aset rumah ke ranah hukum pidana.
Sangun mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran komitmen hingga dugaan penipuan dalam pengelolaan aset rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Rachel merasa dirugikan setelah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk renovasi rumah tersebut. Namun, rumah yang awalnya disepakati sebagai aset masa depan anak justru terancam dijual, sementara cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ada potensi pidana dalam kasus ini. Kami masih mempertimbangkan apakah akan melaporkan ke polisi atau tidak,” ujar Sangun di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Enzy Storia Kenang Pertemuan Terakhir dengan Vidi Aldiano Sehari Sebelum Wafat
Ia menyebut, kliennya merasa dikhianati karena kesepakatan awal tidak dijalankan. Dalam perjanjian sebelumnya, Niko berkomitmen melanjutkan cicilan rumah, sementara Rachel mendapatkan hak huni sekaligus menanggung biaya renovasi.
Namun, belakangan muncul fakta bahwa cicilan KPR diduga tidak dibayarkan hingga memicu surat peringatan dari pihak bank.
Selain itu, muncul dugaan bahwa dana yang sempat dipinjam Niko dari Rachel tidak digunakan untuk membayar cicilan rumah, melainkan untuk keperluan lain.
“Kini ada indikasi rumah tersebut akan dijual. Klien kami merasa dibohongi dan dirugikan,” kata Sangun.
Baca juga: Sahabat Vidi Aldiano Wakafkan Sumur dan Bangun Masjid, Kebaikan Terus Mengalir
Sangun menambahkan, kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan bagian dari konsultasi hukum untuk mengkaji pasal-pasal yang berpotensi dikenakan dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari kepemilikan rumah di kawasan Kemang yang dibeli melalui skema KPR atas nama Niko dengan cicilan sekitar Rp52 juta per bulan.
Setelah keduanya bercerai pada Februari 2021, mereka sepakat bahwa Niko akan melanjutkan cicilan rumah tersebut. Sementara itu, Rachel melepaskan hak atas uang mut’ah sebesar Rp1 miliar serta kompensasi nafkah anak sebesar Rp50 juta per bulan demi memastikan rumah tersebut menjadi aset bagi anak-anak mereka.
Namun, kesepakatan tersebut diduga tidak berjalan sesuai rencana hingga memicu konflik baru di antara keduanya.
Saat ini, Rachel masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membawa perkara ini ke proses pidana.














