Seleb  

Keluarga Tegaskan Denada Hanya Miliki Dua Anak, Isu Anak Lain Dipastikan Hoaks

Denada klarifikasi isu hoaks anak selain Ressa dan Aisha
Denada (Foto: Instagram @denadaindonesia)

JAKARTA – Keluarga dan manajemen Denada angkat bicara untuk meluruskan kabar yang menyebut penyanyi tersebut memiliki anak selain Ressa dan Aisha. Mereka memastikan informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi berujung pada proses hukum.

Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram Emilia Contessa, keluarga dan manajemen Denada menyampaikan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan gosip tanpa dasar di ruang publik dan media sosial.

“Kami menyatakan keberatan keras terhadap keterlibatan pihak-pihak yang tanpa kewenangan, tanpa kapasitas, serta tanpa alat bukti sah telah menambah, menggiring, dan menyebarluaskan gosip maupun asumsi pribadi,” tulis pernyataan tersebut, Senin (9/2/2026), dikutip dari detikhot.

Dalam pernyataan itu, keluarga menegaskan bahwa Denada hanya memiliki dua anak kandung, yakni Ressa dan Aisha. Mereka menyebut narasi lain sebagai informasi keliru yang mengandung unsur fitnah.

Baca juga: Isu Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hoaks, Orang Terdekat Tegaskan Rumah Tangga Harmonis

“Kami menegaskan secara jelas dan tidak terbantahkan: pertama, Denada hanya memiliki dua anak kandung, Ressa dan Aisha. Kedua, seluruh pemberitaan atau pernyataan yang menyebut Denada memiliki anak selain keduanya adalah tidak benar, menyesatkan, dan berunsur fitnah,” tegas pihak keluarga.

Keluarga dan manajemen juga meminta publik menghentikan spekulasi yang tidak berdasar. Mereka mengingatkan bahwa penyebaran isu lanjutan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan spekulasi dan pernyataan di luar kapasitas serta kewenangannya. Tindakan lanjutan setelah pernyataan ini dapat dianggap sebagai perbuatan disengaja dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih jauh, Denada menyatakan telah mencadangkan seluruh hak hukumnya untuk menempuh jalur hukum jika diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *