Polda Metro Jaya Periksa Oegroseno dan Din Syamsuddin sebagai Ahli di Kasus Ijazah Jokowi

Komjen Purn Oegroseno diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma menghadirkan sejumlah tokoh nasional untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan peneliti senior LIPI Mohammad Sobari pada Kamis (12/2). Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dijadwalkan menyusul untuk memberikan keterangan.

Kuasa hukum RRT, Refly Harun, menyampaikan bahwa kehadiran para tokoh tersebut bertujuan memperkuat perspektif ahli dalam proses penyidikan.

“Yang sudah hadir hari ini Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Muhammad Sobari. Profesor Din Syamsuddin akan menyusul,” ujar Refly kepada wartawan.

Oegroseno menegaskan bahwa ia akan menyampaikan keterangan berdasarkan pengalaman dan pengabdiannya selama lebih dari 35 tahun di institusi Polri. Ia berharap institusi kepolisian tetap menjalankan tugas sesuai prinsip pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Saya akan memberikan keterangan berdasarkan pengalaman dan pengabdian saya selama 35 tahun 2 bulan di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Oegroseno.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifauziah Tyassuma.

Namun, penyidik menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, enam tersangka lainnya masih menjalani proses hukum.
Penyidik sebelumnya mengirimkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Jaksa mengembalikan berkas tersebut karena menilai materi penyidikan belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Rabu (11/2/2026), penyidik memeriksa Jokowi selaku pelapor di Mapolresta Surakarta, Solo.

Proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini terus berjalan sambil menunggu kelengkapan berkas untuk tahap berikutnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *