Warga Barak Laok Datangi Kapolsek Giligenting, Desak Penertiban Tambang Ilegal

Bhabinkamtibmas Desa Galis, Bripka Medy Kurniawan, SH saat Menerima Aspirasi Masyarakat Dusun Barak Laok Terkait Keberadaan Tambang Ilegal Yang Masih Beroprasi di Lahan Baru
Bhabinkamtibmas Desa Galis, Bripka Medy Kurniawan, SH saat Menerima Aspirasi Masyarakat Dusun Barak Laok Terkait Keberadaan Tambang Ilegal Yang Masih Beroprasi di Lahan Baru (Foto: Sakhwini)

FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Warga Dusun Barak Laok, Desa Galis, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, melakukan kunjungan ke Kantor Kapolsek Giligenting untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah mereka.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di daerah tersebut.

Tambang Ilegal Rugikan Lingkungan dan Warga

Kegiatan tambang ilegal di Dusun Barak Laok sudah lama dikeluhkan warga. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan mengancam habitat satwa liar di sekitar lokasi tambang.

Padahal, pihak Polsek Giligenting sebelumnya telah menutup tambang tersebut pada 8 Maret 2024, serta memasang banner larangan tambang ilegal. Namun, para penambang justru memindahkan aktivitas galian ke lokasi baru.

“Kami khawatir dampak jangka panjang dari tambang ilegal ini terhadap kehidupan kami dan generasi mendatang,” ujar salah satu warga Barak Laok kepada Falihmedia.com, Sabtu (11/5/2024).

Masyarakat Datangi Kapolsek Giligenting

Merasa perlu bertindak, warga Dusun Barak Laok akhirnya datang langsung ke Kantor Kapolsek Giligenting untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan menghentikan sepenuhnya aktivitas tambang ilegal di wilayah kami,” lanjut warga tersebut.

Kedatangan warga diterima oleh Bhabinkamtibmas Desa Galis, Bripka Medy Kurniawan, SH, yang mendengarkan aspirasi masyarakat dengan penuh perhatian.

“Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan aktivitas tambang ilegal dan menindak pelakunya. Pihak Kapolsek sudah memberi peringatan keras sebelumnya,” tegas Bripka Medy Kurniawan.

Apresiasi dan Harapan Masyarakat

Masyarakat Barak Laok menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan sikap terbuka pihak kepolisian dalam menangani masalah ini. Mereka berharap tindakan konkret segera dilakukan untuk mengakhiri aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Selain itu, warga juga meminta agar bekas galian tambang segera direhabilitasi dengan cara menimbun kembali tanah yang rusak, guna mencegah dampak lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.

Tambang Ilegal Melanggar Hukum

Perlu diketahui, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.”

Karena itu, penindakan tegas terhadap tambang ilegal menjadi penting untuk melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Sumenep.

Komitmen Bersama untuk Selamatkan Lingkungan

Kasus tambang ilegal di Giligenting menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi warga setempat.
Polsek Giligenting bersama warga Barak Laok berkomitmen menjaga wilayah mereka agar bebas dari kegiatan tambang ilegal di masa depan.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *