SPPG di Bekasi Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Dinkes Kota Bekasi ungkap 43 SPPG belum miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk program Makan Bergizi Gratis
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Satia Sriwijayanti Anggraini saat menjelaskan progres sertifikasi laik higiene sanitasi bagi SPPG

FALIHMEDIA.COM | BEKASI – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, mengungkapkan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya hingga saat ini belum ada yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Total ada 43 SPPG, belum ada yang sudah mengantongi SLHS. Namun, lima di antaranya saat ini sedang dalam proses pengurusan,” jelas Satia saat dikonfirmasi pada Selasa (30/9/2025).

Satia menuturkan, pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi bagi setiap SPPG.

“Kami sudah melakukan Zoom Meeting dengan seluruh pengelola SPPG. Kami tekankan agar segera berlatih dan memenuhi persyaratan sehingga sertifikasi laik higiene dan sanitasi bisa segera terbit,” ucapnya.

Menurutnya, SLHS merupakan legalitas penting bagi SPPG dalam mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Jika sudah memenuhi ketentuan, sertifikat akan kami berikan sebagai bentuk pengakuan legalitas,” tambahnya.

Meski begitu, Satia menegaskan bahwa Dinkes Kota Bekasi masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penerbitan SLHS.

“Sampai sekarang aturan tertulis dari pusat belum keluar. Sambil menunggu, kami mendorong kesiapan SPPG di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menekankan bahwa seluruh dapur dan SPPG MBG wajib memiliki SLHS. Hal ini ditegaskan setelah munculnya sejumlah kasus keracunan makanan dalam program MBG.

“Dulu SLHS hanya sebagai syarat, tapi setelah kejadian keracunan kemarin, sekarang wajib hukumnya setiap SPPG memiliki SLHS. Kalau tidak ada, risiko kejadian serupa bisa terulang,” kata Zulhas dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) MBG pada Minggu (28/9/2025).

Dengan demikian, sertifikasi laik higiene dan sanitasi menjadi syarat mutlak agar layanan makan bergizi gratis dapat berjalan aman dan sesuai standar kesehatan.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel