BANGKALAN — Satuan tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menemukan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak sesuai standar.
Ketua Satgas MBG Bangkalan, Bambang Budi Mustika, menegaskan bahwa perubahan petunjuk teknis (juknis) MBG menuntut kualitas pengolahan limbah yang lebih ketat. Ia meminta seluruh pengelola SPPG memastikan air limbah yang keluar sudah bersih dan aman bagi lingkungan.
“Juknis MBG terus berkembang, termasuk pengelolaan IPAL. Air limbah harus memenuhi standar kebersihan dan ramah lingkungan,” ujar Bambang, Jumat (10/4/2026).
Satgas MBG mencatat empat SPPG masih mengoperasikan IPAL yang perlu penyempurnaan. Tim memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pengelola untuk segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional dua SPPG karena kondisi IPAL dinilai tidak layak. Pengelola kedua dapur tersebut harus menyelesaikan perbaikan paling lambat 25 April 2026.
Bambang menegaskan, jika pengelola tidak memenuhi tenggat waktu, Satgas bersama BGN akan memperpanjang masa penghentian operasional.
Saat ini, sebanyak 107 SPPG telah beroperasi di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Dalam waktu dekat, 15 SPPG tambahan akan mulai beroperasi.
Namun, Bambang mengakui belum seluruh SPPG mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 129 SPPG yang mendaftar, baru 85 unit yang berhasil memperoleh sertifikat tersebut.














