Bisnis  

RAT PKPRI Daya Karya Sumenep Soroti Regulasi Baru dan Penguatan Koperasi 2026

Rapat Anggota Tahunan PKPRI Daya Karya Sumenep membahas RK-RAPB 2026 dan regulasi koperasi terbaru di Aula PKPRI
Suasana Rapat Anggota Tahunan PKPRI Daya Karya Sumenep saat membahas program kerja dan regulasi koperasi

SUMENEP – Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Daya Karya Sumenep menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 sekaligus membahas Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) tahun 2026 di Aula PKPRI, Jalan Gapura No.187 Pamolokan, Sabtu (25/4/2026).

Forum tersebut menjadi momentum strategis bagi pengurus dan anggota untuk merespons perubahan regulasi sekaligus memperkuat arah pengembangan koperasi ke depan.

Ketua PKPRI Daya Karya, Sachlan Effendi, menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan, terutama dalam standar akuntansi koperasi.

“Mulai tahun buku 2025, koperasi wajib bertransisi dari SAK ETAP ke SAK Entitas Privat (SAK EP). Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan koperasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, khususnya terkait kesiapan sumber daya manusia dan sistem administrasi. Meski demikian, pihaknya melihat perubahan ini sebagai peluang untuk mendorong koperasi menjadi lebih profesional.

Selain membahas regulasi, forum RAT juga menyoroti menurunnya minat aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk bergabung sebagai anggota koperasi. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan koperasi.

“Kami berharap ada dukungan kebijakan dari pemerintah daerah agar koperasi tetap memiliki basis anggota yang kuat,” tambah Sachlan.

Dalam pembahasan lainnya, pengurus juga mengangkat kendala teknis terkait mekanisme pemotongan simpanan wajib dan pembayaran cicilan anggota yang melibatkan Bank Jatim. PKPRI menilai perlu adanya sinergi yang lebih kuat agar sistem pembayaran berjalan tertib dan terintegrasi.

Menanggapi hal tersebut, Bendahara GKPRI Jawa Timur, Suwarno, menyampaikan bahwa proses kerja sama dengan Bank Jatim saat ini telah memasuki tahap finalisasi.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah skema biaya administrasi agar tetap efisien dan tidak memberatkan anggota,” jelasnya.

Selain itu, GKPRI Jawa Timur juga mengusulkan agar Sisa Hasil Usaha (SHU) dari unit simpan pinjam tidak dikenakan pajak. Usulan tersebut didasarkan pada prinsip koperasi yang mengelola dana dari dan untuk anggota.

“Dana yang dipinjamkan berasal dari anggota dan kembali untuk anggota, sehingga perlu perlakuan khusus yang berbeda dengan lembaga keuangan lain,” tegas Suwarno.

Pada kesempatan yang sama, RAT juga menggelar pemilihan pengurus periode 2026–2029. Melalui musyawarah mufakat, anggota secara aklamasi kembali memilih Sachlan Effendi sebagai Ketua PKPRI Daya Karya dan menetapkan Moh. Ridwan sebagai Koordinator Pengawas.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *