SAMPANG – Proyek pembangunan jalan di Desa Komis menimbulkan kekhawatiran warga. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa jalan yang sedang dikerjakan tidak dilengkapi papan nama proyek, sehingga tidak ada informasi mengenai jenis kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, maupun volume pekerjaan.
Lebih memprihatinkan, proses pengecoran jalan terlihat tidak seragam. Terdapat indikasi pengurangan volume cor di bagian tengah jalan. Sementara sisi kiri dan kanan tampak lebih tebal karena galian bekisting yang lebih dalam, bagian tengahnya justru sangat tipis. Hal ini menimbulkan dugaan praktik manipulasi teknis dalam pengerjaan proyek.
“Kalau begini caranya, jalannya pasti cepat rusak,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kurangnya Transparansi, Hilangnya Papan Nama Proyek
Papan nama proyek bukan sekadar formalitas. Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, keberadaan papan nama merupakan bentuk keterbukaan pemerintah terhadap publik. Menurut Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018, informasi pembangunan wajib diumumkan secara terbuka sejak awal pelaksanaan, termasuk melalui pemasangan papan proyek.
Ketiadaan papan nama proyek di lokasi menjadi indikator lemahnya akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan desa. Warga menjadi kehilangan hak dasar untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa.
Dugaan Pengurangan Volume Beton Mengancam Kualitas Jalan
Isu lain yang muncul adalah dugaan pengurangan volume cor pada badan jalan. Berdasarkan pengamatan fisik, beton di bagian tengah jalan tampak jauh lebih tipis dibandingkan sisi-sisinya. Metode semacam ini mengarah pada pengurangan material, yang dapat membahayakan daya tahan konstruksi.
Dalam rabat beton, konsistensi ketebalan sangat penting untuk menunjang kekuatan jalan. Ketidaksesuaian ini berpotensi membuat jalan cepat rusak, retak, bahkan amblas dalam waktu singkat.
Pemerintah Desa Belum Memberikan Penjelasan
Sampai berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Komis belum memberikan tanggapan resmi. Permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada 19 Juli 2025 juga tidak dijawab. Sikap diam ini memperkuat kesan minimnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam proyek tersebut.
Kondisi ini juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat. Warga mulai merasa apatis karena merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan informasi yang seharusnya mereka miliki. Padahal, Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 mengamanatkan partisipasi publik dalam setiap kegiatan pembangunan desa.
Solusi: Pengawasan Lebih Kuat dan Partisipasi Warga
Kasus di Desa Komis menjadi cerminan masih lemahnya sistem pengawasan dan transparansi di tingkat desa. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu diperkuat untuk memastikan proyek dijalankan sesuai rencana. Pemerintah kabupaten juga harus aktif melakukan inspeksi lapangan serta audit teknis secara berkala.
Mendorong literasi anggaran di masyarakat dan mengadakan forum musyawarah yang melibatkan warga bisa menjadi jalan keluar agar pembangunan benar-benar partisipatif.
Pemasangan papan proyek, pelaporan anggaran terbuka, dan pelaksanaan teknis sesuai RAB adalah kewajiban, bukan pilihan. Transparansi bukan sekadar aturan, tetapi wujud nyata integritas pemerintah desa dalam membangun kepercayaan masyarakat.













