CIREBON — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Karang Taruna Kota Cirebon dalam aktivitas penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah gerai Arah Coffee terus bergulir.
Persoalan ini mencuat setelah jajaran pengurus Karang Taruna Kota Cirebon melaporkan sebuah akun Threads kepada kepolisian. Pengurus organisasi tersebut menilai unggahan di media sosial telah mencemarkan nama baik Karang Taruna.
Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Galih, investor sekaligus pemilik Arah Coffee Cirebon, Enjang Solihin, menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menyerang ataupun merusak reputasi Karang Taruna Kota Cirebon maupun pihak lain.
Menurut Enjang, Galih hanya menceritakan pengalaman pribadi terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak tertentu ketika proses pembangunan salah satu gerai Arah Coffee berlangsung.
Enjang menyebut kliennya merasa tidak nyaman dengan permintaan tersebut karena menilai hal itu tidak semestinya terjadi.
“Kami ingin menegaskan bahwa klien kami tidak pernah memiliki maksud ataupun tujuan untuk menjatuhkan, merusak, maupun mencemarkan nama baik organisasi Karang Taruna atau pihak mana pun,” ujar Enjang, Sabtu (7/11/2026).
Ia menambahkan, Galih hanya merujuk pada oknum atau individu tertentu. Kliennya tidak bermaksud menyamaratakan tindakan individu tersebut dengan seluruh anggota maupun jajaran pengurus Karang Taruna.
Enjang juga menjelaskan bahwa unggahan yang menjadi polemik tidak mencantumkan nama individu, identitas pengurus, foto, ataupun keterangan spesifik mengenai organisasi dan wilayah tertentu.
Meski demikian, pihaknya memahami unggahan tersebut dapat memunculkan berbagai persepsi dan membuat sejumlah pihak merasa tidak nyaman.
“Kami memahami unggahan tersebut mungkin menimbulkan persepsi atau ketidaknyamanan bagi pihak tertentu. Namun, persoalan ini sebaiknya dilihat secara utuh berdasarkan konteks dan maksud pernyataan yang disampaikan, bukan hanya berdasarkan interpretasi sepihak,” katanya.
Kuasa Hukum Siap Berikan Klarifikasi ke Polisi
Terkait langkah hukum yang ditempuh Karang Taruna Kota Cirebon, Enjang menyatakan pihaknya menghormati hak setiap individu maupun organisasi untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum.
Ia memastikan tim kuasa hukum siap memberikan penjelasan apabila penyidik Polres Cirebon Kota memanggil mereka untuk menjalani klarifikasi.
Enjang mengungkapkan, persoalan ini bermula ketika Galih membangun salah satu gerai Arah Coffee. Berdasarkan keterangan kliennya, beberapa orang datang secara pribadi dan diduga meminta sejumlah uang dengan membawa nama organisasi kepemudaan.
“Ini masih perlu didalami. Dari klien kami, saat proses pembangunan ada beberapa pihak yang mungkin bisa disebut oknum, datang secara pribadi,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai bukti dugaan permintaan uang tersebut, Enjang menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumentasi. Tim kuasa hukum akan mempelajari dokumentasi itu dan menyerahkannya kepada kepolisian apabila penyidik membutuhkan bukti pendukung dalam proses klarifikasi.
Berharap Polemik Arah Coffee dan Karang Taruna Berakhir Damai
Meski persoalan ini telah masuk ke ranah hukum, Enjang menegaskan bahwa kliennya tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi konflik terbuka dengan Karang Taruna Kota Cirebon.
Ia berharap kedua pihak dapat membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dengan mengedepankan itikad baik.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah yang baik, secara proporsional, dengan tetap mengedepankan itikad baik dan tanpa merugikan atau mencederai kepentingan pihak mana pun,” tuturnya.
Enjang turut mengimbau masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan agar menahan diri. Ia meminta semua pihak tidak memperluas polemik melalui unggahan maupun pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana.
Menurutnya, setiap pihak perlu menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk mendalami persoalan berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan apabila dipanggil. Harapannya, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkas Enjang.
Hingga kini, dugaan permintaan uang tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Keterangan dari seluruh pihak dan bukti pendukung diperlukan untuk mengungkap duduk perkara secara objektif.









