FALIHMEDIA.COM | SERANG – Dalam sebuah operasi intensif, Polres Serang berhasil mengamankan 28 pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya, termasuk tembakau Gorilla, Tramadol, dan Hexymer. Para tersangka memiliki peran sebagai bandar, kurir, hingga pengedar.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa sebagian besar aksi premanisme, kenakalan remaja, hingga tawuran pelajar di wilayah Kabupaten Serang dipicu oleh penggunaan narkoba dan obat-obatan golongan G.
“Sebanyak 28 tersangka telah kami amankan, termasuk pengedar dan bandar obat-obatan terlarang yang kerap memicu keresahan masyarakat,” ujar Condro dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025).
Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, pengungkapan ini mencakup wilayah hukum Polres Serang dan Jakarta, yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
“Obat keras golongan G seperti Hexymer dan Tramadol diamankan dari berbagai titik di wilayah hukum kami,” ucap Bondan.
Dari operasi ini, aparat menyita lebih dari 6.000 butir Hexymer, 1.500 butir Tramadol, serta sejumlah paket kecil tembakau Gorilla. Motif utama para tersangka adalah mencari keuntungan finansial serta penggunaan pribadi karena beberapa di antaranya juga merupakan pengguna aktif.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.